BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, setiap manusia yang ada di
muka bumi ini memiliki fitrah yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Fitrah
manusia tersebut ketika sampai pada puncaknya akan memberikan dampak negatif
ketika tidak dapat diolah dan dikontrol dengan baik. Manusia yang selalu merasa
kekurangan dalam kehidupannya akan menghalalkan segala cara untuk mencapai
tujuannya. Misalnya fitrah ingin cepat kaya, dengan cara ia melakukan
pencurian, korupsi, penipuan, perampokan dan lain-lainnya.
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam dunia
hukum dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Setiap tindak pidana pasti
memiliki sanksi hukum. Akan tetapi, masyarakat mungkin masih belum mengetahui
hal ini khususnya mengenai sanksinya dalam hukum islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka
penulis bermaksud memaparkan berbagai hal, khususnya mengenai perampokan dan
jarimahnya sebagai bahan perbandingan hukum dengan hukum lainnya.
- Rumusan Masalah
Ø Bagaimana perampokan dalam tinjauan hukum Islam?
Ø Apa saja hadist-hadist yang menjelaskan
tentang hirabah?
- Tujuan Penulisan
Ø Untuk mengetahui bagaimana perampokan
dalam tinjauan hukum Islam
Ø Mengetahui hadist-hadist yang menjelaskan
tentang hirabah
BAB I
Pendahuluan
Hirabah adalah
keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan,
penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman,
peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan
muslim, maupun kafir. Dan hirabah juga dapat disebut penodong yaitu merampas
dan mengambil harta milik orang lain dengan cara memeksa korbannya. Pada
umumnya kata penodong lebih lazim dipakai terhadap tindak pidana yang dilakukan
diluar rumah. Jika perbuatan yang sama dilakukan didalam rumah atau gedung
disebut dengan perampok. Dalam hukum islam, perilaku kriminal yang demikian,
yaitu penodong atau perampok diistilahkan dalam kitab-kitab fikih
klasik muharrib. Secara harfiyah hirabah pada umumnya cenderung
mendekati pengertian pencuri. Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil
barang orang lain secara diam-diam; sedangkan hirabah adalah mengambil barang
orang lain dengan cara anarkis. Misalnya merampok, mengancam atau
menakut-nakuti orang.
Sementara pada zaman sekarang hirabah sering terjadi secara terang-terangan dan
lebih sering terjadi ditempat-tempat keramaian. Untuk penjelasan yang lebih
jelas, apakah hirabah itu, apakah hukumnya, dan bagaimana pendapat para ulama
tentang hal itu, serta btasan-batasan dalam pidana islam mengenai hirabah akan
dijelaskan pada bab-bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Hirabah
Hirabah
juga disebut perampokan dijalan. Hirabah adalah penentangan kelompok bersenjata
di negeri Islam untuk menimbulkan kekacauan, menumpahan dasarh, merampas harta,
menodai kehormatan, dan menghancurkan tanaman serta keturunan, yang semua itu
mengancam eksistensi agama, akhlak, hukum, dan undang-undang. Berkaitan dengan
masalah ini, tidak ada perbedaan ( siapa yang melakukannya), baik dari kalangan
kaum muslimin, orang-orang kafir yang dilindungi (kafir dzimmi), orang-orang
kafir yang terikat perjanjian (kafir muahad), maupun orang-orang kafir yang
memerangi muslimin (harbi), selama itu terjadi di negara isalam dan selama
permusuhan mereka ditunjukan kepada setiap orang yang dilindungi jiwanya
sebelum hirabah dari kaum muslimin dan orang-orang kafir yang dilindungi.
Disamping bahwa, lantaran hirabahdapat dipastikan keluarnya satu kelompok dari
berbagai kelompok yang terhimpun, demikian pula lantaran hirabah, seorang dapat
dipastikan keluar dari komunitasnya. Seandainya seseorang memiliki kekuasaan,
wewenang, kekuatan, dan kemampuan yang dapat digunakannya untuk mengalahkan
sekelompok orang untuk menguasai jiwa, harta, dan kehormatan, maka orang itu
disebut muharib dan perampok jalanan. Terminologi hirabah ini mencakup berbagai
aksi, seperti aksi pembunuhan, penculikan anak, pencuri yang beroprasi di
rumah-rumah dan bank-bank, penculik perempuan dan anak-anak, perempuan yang
kemudia dijadikan pelacur, aksi pembunuhan terhadap penegak hukum dengan tujuan
untuk menimbulkan fitnah dan mengganggu keamanan, serta aksi merusak tumbuhan,
membunuh hewan ternak dan binatang yang dijadikan sebagai kendaraan.
Hirabah
diambil dari kata harb(perang), karena kelompok penantang aturan hukum ini
dinyatakan sebagai pihak yang memerangi suatu komunitas di satu sisi, dan di
sisi lain mereka memerangi ajaran-ajaran agama islam yang dapat untuk
mewujudkan keamanan dan keselamatan jamaah dengan menjaga hak-hak mereka.
Penentangan kelompok ini terhadap nilai-nilai tersebut merupakan peperangan.
Disinilah kata “hirabah” diambil.
Disamping
karena penentangan mereka terhadap suatu komunitas dan agamanya tersebut
hirabah, hal itu pula yang menyebabkan meraka disebut perampok jalanan, karena
orang-orang menahan diri untuk tidak keluar ke jalan lantaran mereka keluar.
Akibatnya banyak orang tidak keluar dari rumah karena khawatir darah mereka
ditumpahkan, kehirmatan mereka dinodai, atau karena terhalangi oleh hal-hal yang
tidak mampu mereka hadapi. Sebagian ulama fikih menyebut kriminalitas seperti
ini sebagai Sariqah Kubra (pencurian tingkat tinggi)
B. Hirabah
merupakan Kejahatan yang Berat
Hirabah atau
perampok jalanan termasuk kategori kejahatan berat. Maka dari itu Al-Qur’an
menyebut orang-orang yang terlibat aktif dalam aksi kejahatan ini dalam
ungkapan yang sangat tegas. Al-Qur’an menyebut mereka sebagai kelompok yang
memerangi Allah SWT dan rasul-Nya serta menimbulkan kerusakan dibumi, dan Allah
memperberat hukuman bagi mereka yang tidak diterapkan pada kejahatan lainnya.
Rasulullah SAW.
Mengumumkan bahwa siapa yang melakukan tindak kejahatan semacam ini, maka ia
tidak berhak menjadi bagian dari umat Islam. Rasulullah SAW, bersabda,
من
حمل علىنا السٌلا ح, فليس منا
“siapa yang menghadapi kami dengan membawa senjata, maka dia
tidak termasuk golongan kami.”HR Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu
Umar
Jika dia tidak
memiliki kemuliaan dengan menjadi umat Islam, sementara dia masih hidup, maka
setelah mati pun ia tiidak mendapatkan kemuliaan. Sebab manusia akan meninggal
dunia sesuai dengan kondisi mereka ketika hiudp, sebagaimana mreka dibangkitkan
pun dalam kondisi mereka meninggal dunia.
Abu Hurairah ra.
Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
من
خرخ على الطٌاعة و فارق الجماعة و مات, فمىتته جاهلىٌة
“siapa yang
menentang ketaatan dan membelot dari jamaah lantas mati, maka kematiannya
adalah (kematian) jahiliah.” HR Muslim
C. Syarat-syarat
Hirabah
Orang-orang
yang dinyatakan terlibat dalam hirabah harus memenuhi syarat-syarat tertentu
agar hukuman bagi mereka yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan lantaran
kejahatannya (melakukan hirabah) yang telah dilakukannya. Syarat-syarat yang
dimaksud adalah:
1. Mukallaf
2. Bersenjata
3. Jauh
dari kawasan penduduk
4. Melakukan
perlawanan secara terang-terangan
Para ulama fiqh
belum sepakat dengan syarat ini tetapi mereka hanya mengungkapkan dalam
beberapa penbicaraan yang akan kami paparkan secara global seperti berikut ini:
1. Syarat
mukallaf. Orang-orang yang dinyatakan terlibat dlaam hirabah harus memenuhi
syarat berakal dan balig, karena keduanya merupakan syarat bagi mukallaf yang
juga terkait penerapan sanksi hukum.
2. Syarat
membawa senjata. Untuk dinyatakan sebagai kelompok meharib harus memenuhi
syarat bahwa mereka membawa senjata, karena kekuatan mereka sengaja andalkan
untuk melakukan permusuhan tidak terlepas dengan senjata.
3. Syarat
keberadaan wilayah pelosok dan jauh dari pemukiman penduduk. Sebagian ulama
fikih mensyaratkan bahwa aktivitas hirabah harus dilakukan di daerah pelosok.
4. Syarat
terang-terangan. Diantara syarat-syarat hirabah adalah dilakukan secara
terang-terangan. Yaitu, mereka mengambil secara terang-terangan. Jika mereka
mengambilnya secara sembunyi-sembunyi maka mereka disebut sebagai kawanan
pencuri, jika mereka mengambilnya secara cepat lantas melarikan diri, maka
meraka adalah perampas yang tidak dapat dikenai sanksi hirabah.
D. Kewajiban
Penguasa dan Umat dalam Menghadapi Tindak Kejahatan Hirabah
Penguasa dan
umat (rakyat, red) sama-sama bertanggung jawab untuk melindungi aturan hukum
mewujudkan keamanan menjaga hak-hak pribadi dengan melindungi darah, harta, dan
kehormatan. Jika ada satu kelompok yang membelok lantas manimbulkan ketakutan
dijalan merampok dijalan dan menghambat kehidupan oranglain dengan tujuan untuk
membuat kekacauan dan keributan maka penguasa harus memerangi kelompok itu
sebagai mana yang dilakukan Rasullah SAW terhadap kaum araniyyin dan
sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah beliau sepeninggal beliau demikian
pula kaum muslimin wajib bekerja sama dengan penguasa untuk memberantas
kelompok pembelot itu hingga sampai ke akar-akarnya dan memutus jaringan
pergerakan mereka hingga umat merasakan keamanan dan ketenangan serta menikmati
indahnya perdamaian dan ketentraman, masing-masing dapat aktif kembali pada
pekerjaanya dan bersungguh-sungguh dlam melakukan amal kebajikan bagi dirinya,
keluarganya, dan umatnya. Jika kaum pembelot itu kalah di medan perang dan
bercerai- berai disana sini serta kekuatan mereka telah runtuh maka
pemimpinmereka tidak lagi diburu dan terluka diantara mereka tidak lagi
dihabisi kecuali, jika mereka telah melakukan kejahatan pembunuhan dan merampas
harta, maka mereka harus diburu hinga tertangkap dan dijatuhi hukuman terkait
kejahatan hirabah.
E. Hadist
Hukuman bagi pelaku Hirabah
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ
عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَال قَدِمَ أُنَاسٌ
مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا
وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ
الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ
النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ
وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا
يُسْقَوْنَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ فَهَؤُلَاءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا
بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
(BUKHARI - 226) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata,
telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari
Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke
Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit.
Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan
susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah
sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan
membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk
mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan
membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan
kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir
yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." Abu Qilabah
mengatakan, "Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan
dan memerangi Allah dan rasul-Nya." (BUKHARI - 226) : Telah
menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada
kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik berkata,
"Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka
tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu
memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya.
Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh,
mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa
unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak
mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa
mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki
mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas.
Mereka minta minum namun tidak diberi." Abu Qilabah mengatakan,
"Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan
memerangi Allah dan rasul-Nya."
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ
وَهْبٍ قَالَ وَأَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَمُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَدِمَ نَاسٌ
مِنْ الْعَرَبِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَسْلَمُوا ثُمَّ مَرِضُوا فَبَعَثَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى لِقَاحٍ لِيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا فَكَانُوا
فِيهَا ثُمَّ عَمَدُوا إِلَى الرَّاعِي غُلَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَتَلُوهُ وَاسْتَاقُوا اللِّقَاحَ فَزَعَمُوا أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ عَطِّشْ مَنْ عَطَّشَ
آلَ مُحَمَّدٍ اللَّيْلَةَ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي طَلَبِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ
وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَبَعْضُهُمْ يَزِيدُ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا أَنَّ
مُعَاوِيَةَ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ اسْتَاقُوا إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ
(NASAI - 3968) : Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin As Sarh,
ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata; telah
mengabarkan kepadaku Yahya bin Ayyub dan Mu'awiyah bin Shalih dari Yahya bin
Sa'id dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata; telah datang beberapa orang Arab
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mereka masuk Islam,
kemudian sakit. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus mereka
untuk mendatangi unta agar meminum susunya, dan mereka berada padanya kemudian
mereka mendatangi penggembalanya, ia adalah pembantu Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, mereka membunuhnya dan menggiring unta. Mereka mengaku bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ya Allah hauskanlah
orang yang menghauskan keluarga Muhammad pada malam ini, " Lalu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan orang untuk mencari mereka, lalu mereka
ditangkap dan beliau memotong tangan dan kaki mereka, beliau mencukil mata
mereka, sebagian mereka menambah atas sebagian yang lain. Hanya saja Mua'awiyah
berkata dalam hadits ini mereka menggiring menuju negeri syirik.
F. PerbuatanKelompokMuharibsebelumMerekaTertangkap
Jikakelompok yang
melakukantindakkejahatanhirabah yang
menimbulkankerusakandibumibertaubatsebelummerekatertangkapdanpenguasadapatmenangkapmereka,
makasesungguhnya Allah mengampunidosa-dosamereka yang
telahmerekaperbuatdanhukuman yang khususberkaitandengantindakkejahatanhirabahbagimerekaditiadakan,
berdasarkanfirman Allah swt., “ Yang demikianitu (sebagai)
suatupenghinaanuntukmereka di dunia, dandiakhiratmerekamendapatsiksaan yang
besar, kecuali orang-orang yang taubat (diantaramereka) sebelumkamudapatmenguasai
(menangkap) mereka; makaketahuilahbahwasanya Allah
MahaPengampunlagiMahaPenyanyang.” (Al-Maidah (50)] 33-34
Ketentuan yang
berlakubagimerekademikiantidak lain
karenapertaubatansebelummerekadapatditangkapdandikuasaimerupakanindikasiadanyapencerahanbatindankomitmenuntukmembukalembarankehidupanbaru
yang bersih, jauhdaritindakandestruktifdanpermusuhanterhadap Allah
sertarasul-Nya. Makadariitu, merekamendapatkanlimpahanmaafdari Allah
dansetiaphak-Nya di gugurkandarimerekajikatelahmelakukantindakan yang
mengharuskanadanyahukuman.Adapunhak-hakmanusiatidakgugurdarimerekadanhukumannyasaatitusudahtidaklagiberkaitandengantindakankejahatanhirabah,
tetapimasukdalamkategoriqishas.Perkaramerekadalamkonteksinidikembalikankepadapihakkorbankejahatan,
bukankepadapenguasa.Jikamerekatelahmelakukantindakpembunuhan,
makagugurlahdarimerekakepastianhukumanmati (lantaranhirabah),
danwalikorbanbolehmemaafkanataumenuntutqishas.Jikamerekatelahtelahmelakukantindakpembunuhandanmengambilharta,
maka
hukumanpenyalibangugurdarimerekatermasukkepastianhukumanmati,
danhukuman yang diterapkanhanyaberupaqishas dang anti rugimateri.
Jikamerekamengambilharta, makagugurlahhukumanpotong,
danhartaitudisitadarimerekajikamasihadadalampenguasaanmereka,
danmerekamenanggungnilaiyyangtelahmerekagunakan,
karenaitumerupakanpengambilansecarazalim,
makamerekatidakbolehmemilikinyadandikembalikankepadapemiliknya,
ataudijadikansebagaibarangsitaanpenguasaditempatnyahinggadiketahuipemiliknya,
karenapertaubatanmerekatidaksahkecualijika yang berwenangberpendapatuntukmenggugurkanhak
yang berkaitandenganmateridarikelompok yang melakukantindakanpengrusakan demi
kemaslahatanumum, makamerekaharusmenanggungnyadarikas Negara.
IbnuRusydmengatakan, adapunpendapatterkaithalinidalamempatpendapat:
Ø Pendapatpertamamengatakanbahwapertaubatanhanyamenggugurkansanksi
hokum hirabah, sedangkanseluruhhak Allah
selainitudanhak-hakmanusiatetapdituntut. Iniadalahpendapat Malik
Ø Pendapatkeduamengatakanbahwwa
yang digugurkanlantaranpertaubatanadalahsanksi hokum hirabahdanhak Allah
berupasanksi hokum perzinaan, minuman yang diharamkan,
danpemotongandalamtindakpencurian. SedangkanhakManusia yang
berkaitandenganhartadankorbanjiwatidakgugurkecualiparawalikorbanmemaafkan
Ø Pendapatketigamengatakanbahwapertaubatanmeniadakanseluruhhak
Allah.
Sedangkanterkaitsanksiterkaitpembunuhandanhartatetapdituntutjikawujudbarangnyamasihada
Ø Pendapatkeempatmengatakanbahwapertaubaatanmenggugurkansemuahakmanusiaberupahartadanpembunuhankecualiharta
yang masihadawujudbarangnya.
Penutup
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa perampok (pemberontak)
hukumnya adalah haram. Para ulama berbeda pendapat mengenai sebutan bagi
pemberontak yang ada dikota maupun diluar kota,, ada yang menyebut maharib ada
yang menyebut muntahib, secara teknis menghokum memberontak/merampok (hirabah)
para ulama berbeda pendapat, namun para ulama sepakat bahwa hokum perampok
adalah dibunuh, disalib,potong tangan.
Daftar Pustaka
·
Ashiddieqy, Muhammad hasbi, Koleksi
Hadist-hadist Hukum, Semarang: PT. Petraya Mitrajaya. 2001
·
Ali, Zainuddin, Hukum Pidana
Islam, Jakarta: Sinar Grafika. 2009
·
Fanny, Umar, B.A. Terjemah
Naulil Authar ”Himpunan Hadist-hadist Hukum” jilid 6. PT. Bina Ibnu
Surabaya
·
Sabiq,Sayyid, FiqihSunnah, Jakarta :
PT Cakrawala Surya Prima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar