BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Jihad adalah
amal kebaikan yang Allah syariatkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat
Islam. Amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai denga syariat
Islam. Jihad bukanlah perkara yang mudah, Bagi yag salah memahami makna da
maksud Jihad, seakan hal ini menjadi sesuatu yang sangat menakutkan dan kerap
sekali dikaitkan dengan kekerasan atas nama agama.
Arti Jihad
sering disalahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama
Islam, bahkan Jihad sering dikaitkan dengan Terorisme, padahal kedua hal
tersebut sangat jauh berbeda. Allah menjadikan “Jihad Fii Sabilillah” adalah
dasar asasi cinta kepada Alla dan RasulNya, Jihad meliputi mencintai apa yang
diperintahkan oleh Allah dan membenci yang dilarang oleh Allah dengan arti
sebenar-benarnya.
Sedangkan
al-Qital merupakan makna jihad secara syar’I, yakni (Al-Qital Fii Sabilillah
Bisyurutihi) Jihad adalah berperang di jalan Allah dengan berbagai syarat
ketentuannya., dan jika jihad dikatakan tanpa indikasi berarti yang dimaksud
adalah Jihad dalam makna syar’I yaitu al-Qital
B. Rumusan
Masalah
A.
Apa
yang dimaksud dengan Jihad ?
B.
Apa
yang dimaksud dengan Al-Qital ?
C.
Apa
tujuan dari Jihad wa Qital ?
D.
Bagaimana
hukum serta pendapat ulama tentang keduanya ?
C. Tujuan
Penulisan
A.
Agar
dapat memahami dan mendeskripsikan mengenai Jihad
B.
Agar
dapat meahami dan mendeskripskan mengenai Qital
C.
Agar
dapat mengetahui tujuan dari Jihad dan Qital
D.
Manfaat Penulisan
A.
Sebagai
orang Islam kita bisa mengetahui yang
dimaksud dengan Jihad
B.
Sebagai
orang Islam kita dapat memahami yang maksud dengan Qital
C.
Sebagai
orang Islam kita pun dapat memahami apa tujuan dari keduanya
D.
Sebagai
orang Islam kita pun dapat mengetahui landasan dasar hukumnya dan pedapat para
ulama lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Jihad
Jihad secara etimologis berasal
dari bahasa Arab yakni “Jahada-Yajhadu” yang bermakna mencurahkan segala
kemampuan ( untuk tercapainya sesuatu yang diinginkan) berjuang
bersungguh-sungguh.[1]
Sedangkan ecara terminologis Jihad adalah Perjuangan yang sungguh-sungguh di
jalan Allah dengan seluruh kemampuan, baik dengan harta, jiwa, lisan maupun
yang lainnya.
B.
Definisi al-Qital
Secara etimologis dalam
kamus al-Munjid dinyatakan bahwa kata Qital merupakan bentuk mashdar dari fi]il
‘Qaatala-Yuqaatilu” yang berarti perang.[2]
Sedangkan secara
terminologis Qital adalah jihad berperang di jalan Allah yang orientasinya pada
peperangan sebagai sarana pertahanan diri, penyebarluasan wilayah, dan
penyebarluasan agama Islam.
C.
Tujuan dari Jihad wa Qital
1) Langkah
Defensif untuk Mempertahankan Diri
Jihad yang salah satunya menggunakan cara dengan
berperang dalam Islam, sebagai bagian yang memang tidak dapat dipisahkan dari
sejarah penyebaran Islam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, yang dimana
sejatinya hal ini adalah tindakan pertahan diri dari serangan musuh. Dan orang
muslim pun menegaskan bahwa Jihad dengan berperang adalah salah satu kaidah
untuk mempertahankan diri dan tidak pernah disalahgunakan untuk kegiatan
menyerang, hal ini digariskan di dalam catatan-catatan penjelasan kitab Hadits
Shahih Muslim : “Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan
dengan sembarangan terhadap orang yang bukan Islam, Jihad adalah sebuah nama
atau sebutan terhadap satu perjuangan
tekad bulat seorang Muslim, dimana ia harus melawan kejahatan yang menjelma”.[3]
Ada perang dalam
al-Quran, tetapi itu adalah sebagai pertahanan diri, contoh analoginya : misal
Ketika Anda, hak milik Anda, keamanan dan kehormatan Anda diserang, atau ada
seseorang yang memasuki rumah Anda, ada serangan senjata dan mereka memecahkan
jendela kaca dengan tembakkan peluru, maka apa yang dapat seseorang lakukan
ketika dalam keadaan perkara seperti ini
? Sedangkan pada masa-masa itu, kaum Muslimin berada dibawah tekanan tekanan
amat berat dan kekejaman yang luar biasa, mereka dmasukkan kedalam lubang dan
dibakar, maka apa yang seharusnya dilakukan ? dan ketika ada serangan
tiba-tiba dengan pedang tengah malam
dari kaum kafir, lalu apa yang harus kaum muslimin lakukan ? bukankah membela
diri adalah hal yang wajar, oleh karena itu, sangatlah keliru jika kita
menyalahkan dan mencela kaum muslimin.
2) Melawan
Segala Bentuk Kezaliman
Selama kurun
waktu 13 tahun kaum muslimin di Mekkah terzalimi oleh orang-orang musyrik
Mekkah dengan berbagai cara seperti dihina, diboikot, diasingkan, disiksa,
dibunuh dan sebagainya. Selama itu pula ummat Islam menghadapinya dengan penuh
kesabaran.Setelah umat Islam hijrah ke Madinah, tindak kezaliman mereka tidak
berhenti juga, bahkan semakin parah terutama terhadap kaum muslimin lemah yang
tidak mampu berhijrah. Maka, turunlah wahyu izin perang bagi orang-orang muslim
pada tahun ke-2 H, yakni (QS. Al-Hajj: 39).
Peperangan
diarahkan kepada kaum kafir Quraisy, bukan kepada umat Islam, kaum kafir
diperangi karena pada saat itu selalu mengancam dan mengintimidasi kaum
muslimin, sedangkan terhadap kaum non-Islam yang tak memusuhi kaum muslimin
tidak diperangi, hal ini terbukti dengan, “ Bahwasanya Nabi Muhammad melarang
ummat Islam memerangi al-Bukhtari (orang musyrik Mekkah), sekalipun Bukhtari
memang tidak beragama Islam, al-Bukhtari tidak menyerang Nabi Muhammad saat di
Mekkah. Bahkan al-Bukhtari membantu pembatalan gerakan isolasi dan pemboikotan
terhadap Nabi Muhammad dan pengikutnya. Dan ketika umat Islam perang dengan
yahudi, hal tersebut karena mereka (yahudi) telah melanggar kesepakatan damai
dalam Piagam Madinah dan juga mereka terlebih dahulu melancarkan api permusuhan
terhadap umat Islam, yakni dengan kelompok Yahudi bani Musthaliq yang pernah
merencanakan secara sistematis untuk membunuh Nabi dibawah komando al-Harits
bin Abi Dlirar. Hal demikian akhirnya didengar oleh Nabi Muhammad maka
terjadilah peperangan.
Adapun
latarbelakang beberapa peperangan zaman Rasulullah yang memang Rasulullah juga
terlibat didalamnya, adalah sebagai berikut :
a)
Perang
Badar al-Kubra
Terjadi
karena kafir Quraisy menginginkan terjadinya kontak senjata (perang) dengan
pasukan muslimin, pasukan. Dan akhirnya kaum muslimin lah yang menang. Dan
dalam hal ini terdapat sekitar 68 orang tawanan kafir Quraisy yang diminta oleh
Rasulullah untuk diperlakukan dengan baik, sebagaimana sabda beliau, “
Perlakukanlah tawanan itu dengan baik”.
Sebagian
tawanan golongan kaya menebus kebebasan mereka dengan membayar antara 1000
dirham sampai 4000 dirham, sedangkan golongan miskin dibebaskan dengan tanpa
membayar tebusan.
b)
Perang
Khaibar
Peperangan
antara pasukan muslimin dengan kaum yahudi khaibar di Madinah yang
dilatarbelakangi karena kaum yahudi khaibar menghasut kelompok-elompok Arab di
Madinah agar memusuhi umat Islam.
Pertempuran
selama 3 hari ini akhirnya dimenangkan oleh kaum muslimin, yang dimana pada
akhirnya kaum yahudi khaibar menyerahkan diri dengan syarat bahwa kaum muslimin
harus melindungi keselamatan mereka atau dalam artian tidak membunuh,
permintaan tersebut disetujui oleh Rasulullah.
3) Pembebasan
Wilayah untuk Memperluas Dakwah Islam
Muawiyah
menjadikan Damaskus sebagai basis kekuatan untuk melebarkan wilayah Islam saat
ia menjadi khalifah pada tahun 660 M, dan Muawiyah tercatat sebagai khalifah
pertama yang memimpin kekhalifahan Islam dengan pusat di Suriah dan Damaskus
sebagai ibukota yang terus bertahan sampai pada abad berikutnya.
Ø
Adapun
contoh dari Jihad wa Qital di Indonesia seperti ;
Pada masa
kerajaan Islam, perang dilakukan untuk mengusir penjajah kolonial dari bumi
Nusantara. Negeri ini dijajah kurang lebih sekitar 350 tahun dan selama itu
pula perjuangan melawan penjajah dilakukan tiada henti. Perang untuk
mempertahankan kemerekaan Indoesia juga terus berkecamuk setelah proklamasi 17
Agustus 1945.
Ø
Adapun
contoh dari Jihad wa Qital diluar Indonesia, seperti ;
Palestina yang
berperang dengan Israel untuk mempertahankan wilayahnya, dalam situasi yang
demikian, umat Islam selalu dituntut untuk siaga setiap saat. Keadaan seperti
itu tentu membuat mereka selalu terancam dan tidak tenang, salah satu upaya
untuk mewujudkan ketentraman hidup mereka yakni dengan harus menghilangkan
ancaman yang memang menggelisahkan itu, maka dalam hal ini cara terbaik yang
harus dilakukan adalah dengan menyerang demi petahanan diri, dalam konteks
seperti inilah peperangan dalam Islam dibolehkan.
D.
Landasan Hukum Jihad wa Qital
Ø
QS.
Al-Hajj ayat 39 yang turun dalam perjanjian hijrah Rasulullah dari Mekkah ke
Madinah. Allah SWT berfirman :
“Telah diizinkan berperang bagi mereka yang
diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi dan sesungguhnya Allah
Maha Kuasa untuk menolong mereka”
Ø
HR.
Abu Dawud
“Jihad itu berlangsung sejak Allah mengutusku hingga
umatku yang terakhir memerangi dajjal”
Ø
QS.
2 :191
“Jika mereka memernagi kamu (terlebih dahulu )maka
perangilah mereka, demkianlah balasan bagi orang-orang kafir”
Ø
QS.
9:36
“Dan
perangilah kaum musyrikin semuanya,
sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya”.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.
Jihad
adalah Perjuangan yang sungguh-sungguh di jalan Allah dengan seluruh kemampuan,
baik dengan harta, jiwa, lisan maupun yang lainnya. Qital adalah jihad
berperang di jalan Allah yang orientasinya pada peperangan sebagai sarana
pertahanan diri, penyebarluasan wilayah, dan penyebarluasan agama Islam.
B.
Tujuan
dari Jihad wa Qital
1.
Langkah untuk mempertahankan diri
2.
Melawan segala bentuk kezaliman
3.
Memperahankan wilayah dan memperluas dakwah Islam
C. Landasan Hukum Jihad waa Qital
Ø
QS.
Al-Hajj ayat 39 yang turun dalam perjanjian hijrah Rasulullah dari Mekkah ke
Madinah. Allah SWT berfirman :
“Telah diizinkan berperang bagi mereka yang
diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi dan sesungguhnya Allah
Maha Kuasa untuk menolong mereka”
Ø
HR.
Abu Dawud
“Jihad itu berlangsung sejak Allah mengutusku hingga
umatku yang terakhir memerangi dajjal”
Ø
QS.
2 :191
“Jika mereka memernagi kamu (terlebih dahulu )maka
perangilah mereka, demkianlah balasan bagi orang-orang kafir”
Ø
QS.
9:36
“Dan
perangilah kaum musyrikin semuanya,
sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya”.
DAFTAR PUSTAKA
Qardhawi, Yusuf. 2010. Fiqih Jihad. Bandung: PT.Mizan Republika
Hassan, Saleh. 2004. Kajian Fiqih dan Fiqih Kontemporer. Jakarta: IT
Raja Persada
Qomus al-Munjid
Shahih Muslim,III m.s 938-ayat penjelasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar