Kamis, 06 April 2017

hadits ahkam :AL-QITAL WA AL-JIHAD



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Jihad adalah amal kebaikan yang Allah syariatkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat Islam. Amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai denga syariat Islam. Jihad bukanlah perkara yang mudah, Bagi yag salah memahami makna da maksud Jihad, seakan hal ini menjadi sesuatu yang sangat menakutkan dan kerap sekali dikaitkan dengan kekerasan atas nama agama.
Arti Jihad sering disalahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam, bahkan Jihad sering dikaitkan dengan Terorisme, padahal kedua hal tersebut sangat jauh berbeda. Allah menjadikan “Jihad Fii Sabilillah” adalah dasar asasi cinta kepada Alla dan RasulNya, Jihad meliputi mencintai apa yang diperintahkan oleh Allah dan membenci yang dilarang oleh Allah dengan arti sebenar-benarnya.
Sedangkan al-Qital merupakan makna jihad secara syar’I, yakni (Al-Qital Fii Sabilillah Bisyurutihi) Jihad adalah berperang di jalan Allah dengan berbagai syarat ketentuannya., dan jika jihad dikatakan tanpa indikasi berarti yang dimaksud adalah Jihad dalam makna syar’I yaitu al-Qital

B.     Rumusan Masalah

A.    Apa yang dimaksud dengan Jihad ?
B.     Apa yang dimaksud dengan Al-Qital ?
C.     Apa tujuan dari Jihad wa Qital ?
D.    Bagaimana hukum serta pendapat ulama tentang keduanya ?

C.    Tujuan Penulisan

A.    Agar dapat memahami dan mendeskripsikan mengenai Jihad
B.     Agar dapat meahami dan mendeskripskan mengenai Qital
C.     Agar dapat mengetahui tujuan dari Jihad dan Qital


D.    Manfaat Penulisan

A.    Sebagai orang Islam kita bisa mengetahui  yang dimaksud dengan Jihad
B.     Sebagai orang Islam kita dapat memahami yang maksud dengan Qital
C.     Sebagai orang Islam kita pun dapat memahami apa tujuan dari keduanya
D.    Sebagai orang Islam kita pun dapat mengetahui landasan dasar hukumnya dan pedapat para ulama lainnya.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Jihad
Jihad secara etimologis berasal dari bahasa Arab yakni “Jahada-Yajhadu” yang bermakna mencurahkan segala kemampuan ( untuk tercapainya sesuatu yang diinginkan) berjuang bersungguh-sungguh.[1] Sedangkan ecara terminologis Jihad adalah Perjuangan yang sungguh-sungguh di jalan Allah dengan seluruh kemampuan, baik dengan harta, jiwa, lisan maupun yang lainnya.

B.     Definisi al-Qital
Secara etimologis dalam kamus al-Munjid dinyatakan bahwa kata Qital merupakan bentuk mashdar dari fi]il ‘Qaatala-Yuqaatilu” yang berarti perang.[2]
Sedangkan secara terminologis Qital adalah jihad berperang di jalan Allah yang orientasinya pada peperangan sebagai sarana pertahanan diri, penyebarluasan wilayah, dan penyebarluasan agama Islam.

C.    Tujuan dari Jihad wa Qital
1)      Langkah Defensif untuk Mempertahankan Diri
Jihad yang salah satunya menggunakan cara dengan berperang dalam Islam, sebagai bagian yang memang tidak dapat dipisahkan dari sejarah penyebaran Islam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, yang dimana sejatinya hal ini adalah tindakan pertahan diri dari serangan musuh. Dan orang muslim pun menegaskan bahwa Jihad dengan berperang adalah salah satu kaidah untuk mempertahankan diri dan tidak pernah disalahgunakan untuk kegiatan menyerang, hal ini digariskan di dalam catatan-catatan penjelasan kitab Hadits Shahih Muslim : “Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan terhadap orang yang bukan Islam, Jihad adalah sebuah nama atau sebutan  terhadap satu perjuangan tekad bulat seorang Muslim, dimana ia harus melawan kejahatan yang menjelma”.[3]
Ada perang dalam al-Quran, tetapi itu adalah sebagai pertahanan diri, contoh analoginya : misal Ketika Anda, hak milik Anda, keamanan dan kehormatan Anda diserang, atau ada seseorang yang memasuki rumah Anda, ada serangan senjata dan mereka memecahkan jendela kaca dengan tembakkan peluru, maka apa yang dapat seseorang lakukan ketika dalam  keadaan perkara seperti ini ? Sedangkan pada masa-masa itu, kaum Muslimin berada dibawah tekanan tekanan amat berat dan kekejaman yang luar biasa, mereka dmasukkan kedalam lubang dan dibakar, maka apa yang seharusnya dilakukan ? dan ketika ada serangan tiba-tiba  dengan pedang tengah malam dari kaum kafir, lalu apa yang harus kaum muslimin lakukan ? bukankah membela diri adalah hal yang wajar, oleh karena itu, sangatlah keliru jika kita menyalahkan dan mencela kaum muslimin.

2)      Melawan Segala Bentuk Kezaliman
Selama kurun waktu 13 tahun kaum muslimin di Mekkah terzalimi oleh orang-orang musyrik Mekkah dengan berbagai cara seperti dihina, diboikot, diasingkan, disiksa, dibunuh dan sebagainya. Selama itu pula ummat Islam menghadapinya dengan penuh kesabaran.Setelah umat Islam hijrah ke Madinah, tindak kezaliman mereka tidak berhenti juga, bahkan semakin parah terutama terhadap kaum muslimin lemah yang tidak mampu berhijrah. Maka, turunlah wahyu izin perang bagi orang-orang muslim pada tahun ke-2 H, yakni (QS. Al-Hajj: 39).
Peperangan diarahkan kepada kaum kafir Quraisy, bukan kepada umat Islam, kaum kafir diperangi karena pada saat itu selalu mengancam dan mengintimidasi kaum muslimin, sedangkan terhadap kaum non-Islam yang tak memusuhi kaum muslimin tidak diperangi, hal ini terbukti dengan, “ Bahwasanya Nabi Muhammad melarang ummat Islam memerangi al-Bukhtari (orang musyrik Mekkah), sekalipun Bukhtari memang tidak beragama Islam, al-Bukhtari tidak menyerang Nabi Muhammad saat di Mekkah. Bahkan al-Bukhtari membantu pembatalan gerakan isolasi dan pemboikotan terhadap Nabi Muhammad dan pengikutnya. Dan ketika umat Islam perang dengan yahudi, hal tersebut karena mereka (yahudi) telah melanggar kesepakatan damai dalam Piagam Madinah dan juga mereka terlebih dahulu melancarkan api permusuhan terhadap umat Islam, yakni dengan kelompok Yahudi bani Musthaliq yang pernah merencanakan secara sistematis untuk membunuh Nabi dibawah komando al-Harits bin Abi Dlirar. Hal demikian akhirnya didengar oleh Nabi Muhammad maka terjadilah peperangan.
Adapun latarbelakang beberapa peperangan zaman Rasulullah yang memang Rasulullah juga terlibat didalamnya, adalah sebagai berikut :
a)      Perang Badar al-Kubra
Terjadi karena kafir Quraisy menginginkan terjadinya kontak senjata (perang) dengan pasukan muslimin, pasukan. Dan akhirnya kaum muslimin lah yang menang. Dan dalam hal ini terdapat sekitar 68 orang tawanan kafir Quraisy yang diminta oleh Rasulullah untuk diperlakukan dengan baik, sebagaimana sabda beliau, “ Perlakukanlah tawanan itu dengan baik”.
Sebagian tawanan golongan kaya menebus kebebasan mereka dengan membayar antara 1000 dirham sampai 4000 dirham, sedangkan golongan miskin dibebaskan dengan tanpa membayar tebusan.
b)      Perang Khaibar
Peperangan antara pasukan muslimin dengan kaum yahudi khaibar di Madinah yang dilatarbelakangi karena kaum yahudi khaibar menghasut kelompok-elompok Arab di Madinah agar memusuhi umat Islam.
Pertempuran selama 3 hari ini akhirnya dimenangkan oleh kaum muslimin, yang dimana pada akhirnya kaum yahudi khaibar menyerahkan diri dengan syarat bahwa kaum muslimin harus melindungi keselamatan mereka atau dalam artian tidak membunuh, permintaan tersebut disetujui oleh Rasulullah.

3)      Pembebasan Wilayah untuk Memperluas Dakwah Islam
Muawiyah menjadikan Damaskus sebagai basis kekuatan untuk melebarkan wilayah Islam saat ia menjadi khalifah pada tahun 660 M, dan Muawiyah tercatat sebagai khalifah pertama yang memimpin kekhalifahan Islam dengan pusat di Suriah dan Damaskus sebagai ibukota yang terus bertahan sampai pada abad berikutnya.

Ø  Adapun contoh dari Jihad wa Qital di Indonesia seperti ;
Pada masa kerajaan Islam, perang dilakukan untuk mengusir penjajah kolonial dari bumi Nusantara. Negeri ini dijajah kurang lebih sekitar 350 tahun dan selama itu pula perjuangan melawan penjajah dilakukan tiada henti. Perang untuk mempertahankan kemerekaan Indoesia juga terus berkecamuk setelah proklamasi 17 Agustus 1945.
Ø  Adapun contoh dari Jihad wa Qital diluar Indonesia, seperti ;
Palestina yang berperang dengan Israel untuk mempertahankan wilayahnya, dalam situasi yang demikian, umat Islam selalu dituntut untuk siaga setiap saat. Keadaan seperti itu tentu membuat mereka selalu terancam dan tidak tenang, salah satu upaya untuk mewujudkan ketentraman hidup mereka yakni dengan harus menghilangkan ancaman yang memang menggelisahkan itu, maka dalam hal ini cara terbaik yang harus dilakukan adalah dengan menyerang demi petahanan diri, dalam konteks seperti inilah peperangan dalam Islam dibolehkan.

D.    Landasan Hukum Jihad wa Qital
Ø  QS. Al-Hajj ayat 39 yang turun dalam perjanjian hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah. Allah SWT berfirman :
Telah diizinkan berperang bagi mereka yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka”
Ø  HR. Abu Dawud
“Jihad itu berlangsung sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi dajjal”



Ø  QS. 2 :191

“Jika mereka memernagi kamu (terlebih dahulu )maka perangilah mereka, demkianlah balasan bagi orang-orang kafir”
Ø  QS. 9:36
“Dan perangilah kaum musyrikin  semuanya, sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya”.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
A.    Jihad adalah Perjuangan yang sungguh-sungguh di jalan Allah dengan seluruh kemampuan, baik dengan harta, jiwa, lisan maupun yang lainnya. Qital adalah jihad berperang di jalan Allah yang orientasinya pada peperangan sebagai sarana pertahanan diri, penyebarluasan wilayah, dan penyebarluasan agama Islam.
B.     Tujuan dari Jihad wa Qital
1. Langkah untuk mempertahankan diri
2. Melawan segala bentuk kezaliman
3. Memperahankan wilayah dan memperluas dakwah Islam
C. Landasan Hukum Jihad waa Qital
Ø  QS. Al-Hajj ayat 39 yang turun dalam perjanjian hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah. Allah SWT berfirman :
Telah diizinkan berperang bagi mereka yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka”
Ø  HR. Abu Dawud
“Jihad itu berlangsung sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi dajjal”
Ø  QS. 2 :191
“Jika mereka memernagi kamu (terlebih dahulu )maka perangilah mereka, demkianlah balasan bagi orang-orang kafir”
Ø  QS. 9:36
“Dan perangilah kaum musyrikin  semuanya, sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya”.




DAFTAR PUSTAKA


Qardhawi, Yusuf. 2010. Fiqih Jihad. Bandung: PT.Mizan Republika
Hassan, Saleh. 2004. Kajian Fiqih dan Fiqih Kontemporer. Jakarta: IT Raja Persada
Qomus al-Munjid
Shahih Muslim,III m.s 938-ayat penjelasan






      


[1]Hassan Saleh/Kajian Fiqih dan Fiqih Kontemporer. ( Jakarta: IT Raja Persada.2004) hlm 274
[2]Qomus Munjid
[3][3]Shahih Muslim,III m.s 938-ayat penjelasan

Tidak ada komentar:

hukum jaminan : KEPASTIAN HUKUM GADAI TANAH PERTANIAN MASYARAKAT DESA

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan salah satu negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa, i...