BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam Islam, terdapat
berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah
dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (Hukum Hudud) dan Hukum Ta’zir. Didalam
hukum hudud juga dibagi menjadi beberapa hukum zina, hukum minuman hhamr, dan
hukum pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam kenyataannya masih banyak
umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum syariat Islam tersebut
serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.[1]
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan shariqah?
2.
Sebutkan unsur-unsur pencurian?
3.
Apa
yang dimaksud dengan
hadits?
4.
Apa
yang dimaksud dengan ikhtilaf atau khilafiyah ulama?
5.
Apa
yang dimaksud dengan kadar nisab menurut para ulama?
6.
Apapengampunan bagi pencuri?
7.
Apa kaitannya dengan Hukum di Indonesia (KUHP dan KUHAP)?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan shariqah
2.
Mengetahui
apa unsur-unsur
pencurian
3.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan hadits
4.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan ikhtilaf atau khilafiyah ulama
5.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan kadar nisab menurut para ulama
6.
Mengetahui
pengampunan bagi
pencuri
7.
Mengetahui apa kaitannya dengan hukum di Indonesia (KUHP dan KUHAP)
[1][1]http://iwannasti.blogspot.co.id/2012/05/makalah-hadist-ahkam-tentang-syariqah.html?m=1 Di akses pada 27 September 2016, pukul 20.05
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Sariqah
Pengertian
Al-Sariqah secara etimologi ialah pencurian asal kata dari saraqa yasriqusaraqan,
wa sariqan wa saraqatan, wa sariqatan yang berarti mengambil sesuatu secara
sembunyi-sembunyi atau secara terang-terangan.[1]
Menurut
Abdul Qadir Al Audah, pencurian dibagi menjadi dua, yakni pencurian ringan dan
pencurian berat. Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain
dengan cara diam-diam, yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi. Sedangkan
pencurian berat adalah,mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan.[2]
Menurut
Muhammad Syaltut, pencurian adalah mengambil harta orang lain dengan
sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga
barang tersebut.Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, pencurian adalah mengambil
barang orang lain secara sembunyi-sembunyi misalnya mencuri pandang.[3]
- Unsur – Unsur Pencurian
Dari
definisi yang dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa unsure-unsur pencurian
itu ada empat macam, yaitu:
- Pengambilan secara diam-diam
- Barang yang diambil berupa harta
- Harta milik orang lain
- Adanya niat yang melawan hukum[4]
- Hadits
Matan Hadits
عن عائشة رضي الله عنها أن قريشا أهمتهم شأن
المرأة المخزومية التي سرقت فقالوا: من يكلم فيها رسول اللهصلىاللهعليهوسلم ، فقالوا
: ومن يجتريء عليه إلا أسامة بن زيد حب رسول اللهصلىاللهعليهوسلم ، فكلمه أسامة، فقال:
رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتشفع في حد من حدود الله ثم قام فاختطب، فقال: أيها
الناس: إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه، وإذا سرق فيهم
الضعيف أقاموا عليه الحد. وايم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها. رواه البخاري
Artinya:
“Dari Aisyah RA bahwa orang2 Quraisy
dibuat susah oleh urusan seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka
berkata:”Siapa yang mau berbicara dengan Rasulullah Saw untuk memintakan
keringanan baginya?, Mereka berkata, siapa lagi yang berani melakukannya selain
dari Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah? Maka Usamah berbicara dengan
beliau, lalu beliau bersabda, Adakah engkau memintakan syafa’at dalam salah
satu hukum-hukum Allah?kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato, seraya
bersabda: “Sesungguhnya telah binasalah orang-orang sebelum kalian,karena jika
orang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan
sekiranya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan
hukuman atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri,
niscaya kupotong tangannya.” HR Bukhari.
Kosakata Hadits
أهمهم : أفزعهم(mendatangkan kesusahan)
المرأة المخزومية: Fatimah binti al-Aswad
bin Abdul Asad, putri saudara Abu Salamah
Bani Makhzum adalah salah satu induk kaum
Quraiys dan mereka merupakan bangsawan kabilah yang terhormat itu dan mereka
mendapat sebutan Raihanah Quraiys.
من يجترئ: من الجراءة وهي الإقدام على الشيء
اتشفع: المخاطب اسامة بن زيد , كما قدمنا
وأيم الله: قسم، كوالله وبالله.
الشريف: وجهاء الناس(orang terpandang)
الضعيف: أراذل القوم(orang yang
rendahan/rakyat jelata)
Asbabul wurud
Menurut atsar yang
diriwayatkan oleh Aisyah bahwa dia menceritakan seorang perempuan yang sering
mengingkari barang yang dia pinjam dari orang lain, maka nabi menyuruh untuk
dipotong tangannya, maka usamah bin zaid sebagai saudara atau kerabatnya
meminta Rasulullah untuk mengampuni kesalahannya.
Menurut atsar yang
diriwayatkan oleh Jabir RA bahwa diceritakan ada seorang wanita dari Bani
Makhzum yang mencuri , maka Nabi Saw mendatangkannya, akhrinya ia meminta
perlindungan kepada Ummi Salamah, namun Nabi Saw bersabda: Demi Allah,
seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya.
Menurut riwayat yang
lain ada seorang wanita dari bani makhzum yang meminjam barang dari orang lain
sekedar sebagai alasan kemudian dia mengingkarinya. Suatu kali dia meminjam
lagi sebuah perhiasan lalu dia mengingkarinya.Ketika digeledah, perhiasan itu
ada padanya.Kasus ini didengar Rasulullah Saw lalu beliau hendak melaksanakan
hukuman yang sudah ditetapkan Allah dengan memotong tangannya.Sementara wanita
itu termasuk wanita bangsawan dan berasal dari keluarga yang terpandang
dikalangan Quraisy.
Penjelasan Matan Hadits
Pencurian adalah
termasuk kejahatan yang berhubungan dengan harta. Pencurian di dalam islam
digolongkan ke dalam bentuk hukuman yang dimana hak Allah lebih besar dan
utama, karena harta sangat berkaitan dengan kemaslahatan umat manusia secara
keseluruhan dan harta adalah termasuk bagian terpenting dalam hidup manusia
secara keseluruhan, maka Islam mewajibkan dan menetapkan hukuman bagi tindak
pidana pencurian demi keamanan dan terjaganya stabilitas kehidupan umat
manusia.
Termasuk keistimewaan
hukuman had adalah tidak dapat diberikan keringanan bagi pelakunya, karena hak
ini berkaitan dengan Allah, dan setiap sesuatu yang menyangkut kehidupan orang
banyak, dan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan tanpa hal itu bisa
mengakibatkan kerusakan tatanan sistem kehidupan manusia baik itu secara
duniawi dan ukhrawi. Berbeda halnya dengan qisash atau diyat yang dimana hak
manusia lebih dominan bagiannya dibanding dengan hak Allah.
Hadits ini juga
memberi hikmah kepada kita bahwa keadilan dalam islam itu memang mutlak
ditegakkan demi tercapainya masyarakat Islam yang memiliki persamaan hak dan
kewajiban dihadapan hukum Allah. Tidak ada perbedaan hukum antara si kaya
dengan si miskin, antara si bangsawan dengan rakyat jelata, seluruh manusia sama
dihadapan Allah sang pemilik hukum, yang membedakan derajat hanya ketakwaan.
Adapun derajat atau perbedaan status, atau stratifikasi sosial di dalam
masyarakat yang bermacam-macam seperti golongan orang kaya, terhormat, miskin,
sederhana, rakyat jelata memang ada.Intinya hukum Islam adalah hukum yang penuh
dengan keadilan.[5]
- Ikhtilaf atau Khilafiyah Ulama
Khilaf ulama terhadap suatu masalah
Definisi mencuri:
السرقة: أخذ المال خفية ظلما من حرز مثله بشروط.
Mencuri adalah mengambil secara dzalim
dan sembunyi-sembunyi dari suatu tempat yang terjaga dengan syarat-syarat.
Masalah pertama:
Berkaitan dengan persoalan harta yang terjaga yaitu harta yang diletakkan di
tempat yang pantas dan aman oleh pemiliknya. Apakah disyaratkan al-hirz (tempat
yang terjaga dan pantas) atas suatu harta, dengan kata lain apakah harta dicuri
itu berasal dari harta yang diletakkan di tempat yang pantas itu merupakan
syarat didirikan hukuman potong tangan?
Pendapat pertama: menurut Imam
Ahmad bahwa tidak disyaratkan harta itu adalah harta yang terjaga, atau
diletakkan di tempat yang pantas, hukuman tetap didirikan meskipun harta itu
diletakkan di sembarang tempat. Hal ini karena berdasarkan keumuman al-Quran
yang menyatakan bahwa pencuri laki-laki dan perempuan wajib dipotong tangan
mereka, disamping itu bahwa tidak ada sunnah Nabi yang menyatakan bahwa syarat
dilaksanakan hukuman pencurian harus dari harta yang dicuri berasal dari tempat
yang aman. Dengan demikian keumuman dalalah al-Quran tetap menjadi hujjah.
Pendapat kedua: menurut jumhur
Fuqoha bahwa disyaratkan harta yang dicuri itu adalah harta yang terjaga, sebab
petanda-petanda mencuri adalah mengambil harta bukan miliknya dengan sembunyi,
jadi ada niat jahat, serta harta yang diletakkan ditempat yang pantas agar
dibedakan antara luqatah (penemuan barang) dan mencuri. Dan pada itu
pelaksanaan hukuman pencurian harus dengan bukti yang jelas, sebab hadits nabi
yang menyatakan bahwa hukuman had itu dihentikan jika terdapat pada kasus akan
keraguan atau ketidakjelasan
قال النبي صلى الله عليه
وسلم: تدرأ الحدود بالشبهات.
Masalah kedua: bagaimana hukum meminta
syafaat (dispensasi) untuk orang yang telah tertangkap oleh penegak hukum akan
suatu kejahatan pencurian?
Pendapat pertama: Jumhur Fuqoha
berpendapat bahwa haram hukumnya memberikan syafaat untuk terpidana pencurian
jika kasusnya sudah sampai kepada penegak hukum atau jika sudah tertangkap oleh
penegak hukum. Dalil mereka adalah hadits Rasulullah di atas:
أتشفع في حد من حدود الله
Dan menurut dalil logika, bahwa
seandainya hukuman yang berkaitan dengan hak Allah seperti hudud, dapat diminta
keringanan setelah hukuman itu akan dilaksanakan maka hukuman Allah akan
menjadi tidak berwibawa, dan ketidakwibawaan hukum Allah itu suatu hal yang
mustahil. Dan disamping itu, akan tersebar problem pencurian massal, dan
berakibat kepada kerusakan tatanan masyarakat secara total.
Pendapat kedua: Imam Malik
berpendapat sama dengan jumhur, namun beliau mengkhususkan bagi orang yang
menjadikan mencuri itu sebagai tabiatnya bahwa dia tidak boleh mendapatkan
keringanan sama sekali, dan tetap dilaksanakan hukuman atasnya.
Pendapat ketiga: Sebagian Ulama
berpendapat bahwa tidak ada pemberian dispensasi bagi orang yang jelas
melakukan pelanggaran hukuman had, dalam hal ini mencuri, meskipun hal itu
belum sampai kepada penegak hukum. Justru yang boleh mendapatkan dispensasi
bagi orang yang terkena hukuman ta’zir.
Matan dan Terjemah
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم: لا تقتطع يد سارق إلا في ربع دينار فصاعدا. متفق عليه. وفي رواية
لأحمد : اقطعوا في ربع دينار، ولا تقطعوا فيما هو أدنى من ذلك
Artinya: “Dari Aisyah RA
berkata, Rasulullah Saw bersabda: tangan pencuri tidak dipotong kecuali karena
pencurian yang nilainya mencapai seperempat dinar dan selebihnya. HR Muttafaq
Alaih. Dalam riwayat Imam Ahmad: potonglah tangan karena pencurian yang
mencapai seperempat dinar, dan jangan dipotong karena pencurian yang lebih
rendah dari nilai tersebut.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم قطع في مجن ثمنه ثلاثة دارهم. رواه البخاري
Dari Abdullah bin Umar RA berkata: bahwa
Nabi Saw memotong tangan karena kasus pencurian tameng yang nilainya tiga
dirham. HR Bukhari
Kosakata Hadits
Al-Qath’u: yang dimaksudkan disini ialah
perintah memotong tangan
Qimatuhu: nilai atau harganya
Al-Mijannu: temeng yang digunakan sebagai
alat pelindungan dari tebasan pedang. Seorang penunggang kuda biasa menggunakannya.
Asbabul wurud
Diriwayatkan bahwa dalam masa awal
perkembangan Islam Nabi memotong tangan dari golongan laki-laki pertama kali,
Khiyar bin ‘Adi’ bin Nofal bin Abdi Manaf, dan dari perempuan Murrah binti
Sufyan.
Dalam atsar yang diriwayatkan oleh
Aisyah bahwa Nabi Saw pernah memotong tangan seorang pria yang mencuri tameng
(hajfah), di dalam riwayat yang lain Nabi Saw juga berulang kali memotong
tangan karena mencuri tameng, dalam hal ini Abu Bakar sebagai khalifah mengikuti
tindakan Nabi Saw yang memotong tangan pencuri yang mencuri seharga tameng
hajfah yaitu seperempat dinar. Pada masa Abu Bakar beliau memotong seorang
pencuri karena perhiasan.
Penjelasan Matan Hadits
Sesungguhnya hukum
potong tangan sebelum dijelaskan kadar dan mekanismenya oleh Sunnah, terlebih
dahulu ditetapkan berdasarkan dalil al-Quran:
والسارق والسارقة فاقطعوا أيدهما جزاء بما كسبا
نكالا من الله والله عزيز حكيم. المائدة 38
Dari ayat ini
terdapat isyarat yang tersembunyi, yaitu didahulukan dhomir muzakkar pada
pelaku pencurian dari pada dhomir muannats, karena pada umumnya yang mencuri
itu kebanyakan dari golongan laki-laki, dibanding perempuan.
Sunnah menjelaskan kadar atau
ukuran berapa banyak harta yang dicuri sehingga dilaksanakan hukuman potong
tangan. Dengan demikian sunnah mentakhsis keumuman dalalah al-Quran, sehingga
dapat disimpulkan bahwa tidak semua pencurian itu dihukum dengan potong tangan,
maka harta yang tidak memenuhi nishab mencuri yang ditetapkan oleh sunnah yaitu
seperempat dinar tidak dikenakan hukuman potong, tetapi hanya dikenakan hukuman
ta’zir, yaitu bisa dimasukkan ke dalam penjara, didenda, dipukul. Dan semua
hukuman baik itu had, ta’zir, maupun qishash adalah wewenang penegak hukum,
dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian tidak ada konsep sanksi dalam
hukum main hakim sendiri.Sehingga hukum Islam memiliki sifat keteraturan,
ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat Islam.
Adapun hikmah dari penetapan kadar
atau nishab pencurian agar hukum Islam yang diterapkan ke dalam masyarakat itu
memiliki keadilan dalam kenyataannya, adil dalam menetapkan hukum, adil dalam
mempertimbangkan keadaan si pencuri, seandainya ada orang yang mencuri satu buah
mangga tentu tidak dikenakan hukum potong tangan. Tentunya harta yang dikenakan
hukuman tersebut adalah ukuran harta yang dianggap banyak, sehingga harta yang
sedikit tidak termasuk hal tersebut.
Begitu pula bagi orang yang mencuri
dalam keadaan terpaksa, atau darurat, yang tidak memiliki makanan apapun yang
dimakan sehingga mencuri beras, gandum dan sebagainya, maka tidak dilaksanakan
hukuman potong tangan, sebagiamana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin
Khottob RA.
- Kadar Nishab Menurut Para Ulama
Pendapat Imam Madzhab tentang Kadar
Nishab
Sepakat ulama jumhur
baik salaf maupun khalaf akan pemberian syarat nishab pada pencurian, namun
mereka berbeda pendapat mengenai ukuran nishab tersebut :
1.
Mazhab Syafi’i
Imam as-Syafi’i
berpendapagt bahwa nishabnya adalah ¼ dinar emas, atau yang senilai dengannya,
seperti bisa 3 dirham atau lebih bahkan kurang.Dan tidak di sanksi potong
tangan orang yangmencuri dibawah ¼ dinar emas.
Berkata Imam
an-Nawawi, inilah pendapat banyak faqih atau mayoritas. Yaitu perkataan A’isyah Ra, Umar bin Abd
aziz, al-Awza’i, al-laits bin Sa’id, Ishaq bin rahwaih, dan begitu juga riwayat
Daud al-Zhahiri. Dalam seuatu riwayat yaitu riwayat Ja’far bin Muhammad
disebutkan bahwa Imam Ali kwh. Memberikan sanksi potong tangan kepada pencuri
yang mencuri ¼ dinar dimana nilainya sama dengan 2 ½ dirham.
2.
Mazhab Maliki dan Ahmad serta selain mereka
Berkata malik,
Ahmad, serta ishaq- dalam satu riwayat- dipotong tangan pencuri pada ¼ dinar
atau 3 dirham.Atau yang nilainya salah satu dari keduanya.Dan tiak dipotong
yang kurang dari hal tersebut.Mereka berargumen dengan hadits-hadits yang ada
diatas. Dimana dalam hadits riwayat bukhori dan muslim bahwa Rasulullah
memotong tangan pencuri barang seharga 3 dirham. Pendapat ini juga ditopang
oleh perkataan A’isyah bahwa ¼ dinar itu adalah 3 dirham.
3.
Mazhab Hanafi dan selainnya
Abu hanifah serta
ulama yang sepemahaman dengannya berpendapat bahwa nishab harta pencurian
adalah 10 dirham.Maka tidak boleh potong tangan dibawah dari 10 dirham. Mereka
beristidlal ( mengambil dalil ) hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas
berkata bahwa Rasulullah memotong tangan seorang yang mencuri senjata senilai
10 dirham. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu daud, an-Nasa’i, Ahmad serta al-Hakim.
Problema selanjutnya
adalah adakah batasan tangan yang disebutkan dalam Al-Quran atau apa-apa saja
anggota tubuh pencuri yang harus dipotong.Dalam hal ini Ulama sepakat bahwa
kata tangan dalam Al-quran itu juga menunjukkan kepada kaki.
Ulama sepakat
apabila seorang pencuri mencuri untuk pertama kalinya bahwa maka tangan
kanannya dipotong – ini sebagaiman qiroat Ibnu Mas’ud, dan apabila ia masih
mencuri untuk keda kalinya maka kaki kirinya yang dipotong, lagi-lagi jika ia
masih mencuri maka tangan kirinya yang dipotong, jika untuk ke-empat kalinya ia
mencuri maka kaki kanannya yang dipotong. Ini dinukilkan sebagai ijma’ oleh Imam Qadhi ‘Iyadh.
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah
مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي السَّارِقِ إنْ سَرَقَ : فَاقْطَعُوا
يَدَهُ ثُمَّ إنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوا رِجْلَهُ ثُمَّ إنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوا يَدَهُ
ثُمَّ إنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوا رِجْلَهُ
Namun dalam hadits
ini tidak dicantumkan adanya kewajiban penyilangan dalam sanksi ini. Dan jika
ia masih mencuri untuk yang kelima kali maka sebagian sarjana hukum Islam
Fuqaha’ berpendapat bahwa ia tidak dikenakan sanksi potng lagi, tetapi ia
diberikan hukum ta’zir (artinya tergantung ketetapan hakim) atau dipenjara.[6]
Bahkan tidak sedikit
Fuqaha’ yang berpendapat sanksi bunuh kepada pencuri yang mencuri untuk kelima
kalinya.Pendapat ini dapat kita temukan, diantar mereka yang memilki pemahaman
seperti ini ialah Abu Mas’ab az-Zuhri al-Madini yaitu sahabat Imam Malik dan
pendapat ini dinisbahkan kepada Imam Malik.
Dimana mereka
berargumen dengan hadits dari jabir berkata “ didatangkan seorang pencuri
kepada Nabi kemudian nabi bersabda “ bunuhlah dia ” ya rasulullah dia hanya
mencuri nabi bersabda” potonglah tangannya ”, kemudia didatangkan orang yang
kedua nabi bersabda “ bunuhla dia ” lantas nabi bersabda seperti diatas, hingga
didatangkan orang yang kelima, lalu Nabi bersabda “ bunuhlah ia ” . berkata
Jabir lalu kami berangkat dan kami bunuh dia kemudia kami lempaarkan ia kedalam
sumur.
An-nasa’i menilai
bahwa hadits ini adalah munkardimana didalamnya ada rawi Mus’ab bin Tsabit yang
tidak kuat ( bisa dipercaya ). Dan oleh karna itu tidak sah menggunakan dalil /
berhujjah hukum melalui hadits ini.
Sedangkan Imam As-Syafi’i menilai hadits ini telah di nasakh dan sebagian
ulama lain menilai bahwa hadits ini khusus untuk orang yang disebut dalam
hadits tersebut.
- Pengampunan bagi pencuri
Pengampunan bagi pencuri
Sepakat Ulama bahwa
si korban / pemiliki harta yang dicuri memiliki hak untuk memaafkan pencuri
selama masalah pencurian itu belum diserahkan kepada hakim/ qadhi. Karena
penyerahan permasalahan kepada hakim maka disana ada peralihan hak, yang hak
sebelumnya masih dimiliki oleh si korban namun jika sudah diserahkan maka itu
menjadi hak dan ketentuan Allah atau dengan kata lain hak bagi masyarakat.
dalam sebuah hadits Rasulullah dari Amru bin Syua’ib
تعافوا الحدود فيما بينكم فما بلغني من حد فقد
وجب
Artinya bermaaf-maaflah pada masalah
hudud diantara kamu, maka sesuatu yang telah kepada ku berupa had atau sanksi
sungguh dia menjadi wajib.
Dari sini jelaslah
bahwa system kekeluargaan dalam masalah hudud merupakan cara bijak bagi manusia
untuk mewujudkan ketentraman bagi system sosial yang berlaku dimanapun.
- Kaitannya dengan Hukum di Indonesia ( KUHP dan KUHAP )
Pengertian
Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP
yaitu:
"Barang siapa mengambil suatu benda
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun atau denda paling banyakSembilan ratus rupiah".[7]
Selanjutnyadalam Pasal 363 KUHP,
pencurian Diancam dengan Pidana paling lamatujuh tahun dalam
hal-hal berikut:
1. Pencurian
Ternak pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau
gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta
api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya
perang.
2. Pencurian
pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa
dikehendaki oleh yang berhak
3. Pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
4. Pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil
barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
Bila
pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam
nomor 4 dan5,maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Sedangkan
dalam Pasal 365 KUHP Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun,
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau
ancaman kekerasanterhadap
orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau
bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya
untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam
sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau
dalam kereta api atau tremyangsedangberjalan
2. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu
3. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan
kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatanpalsu
4. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
Bila perbuatan itu
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun. Diancam dengan
pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu
mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam
nomor 1' dan 3'.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Had yang ditetapkan syariat terhadap pelaku
pencuri, adalah potong tangan yang sampai nisabnya / qadar harganya senilai ¼
dinar dan begitu juga debatable yang terjadi dikalanga fuqaha’. Dalam
perdebatan yang terjadi dikalangan ulama adalah masalah kriteria ukuran harta
yang dicuri, dan sanksi yang diberikan jika pencuri tersebut masih mencuri
untuk yang kelima kalinya, Apakah ia dibunuh, atau di penjara. Pendapat Jumhur
ulama fiqh memiliki dalil yang akuntablesehingga berpegang kepada pendapat
jumhur merupakan cara yang efektif untuk memahami had dalam pencurian. Apalagi
ada kaedah ra’yu al-Jama’ah aqrabu ila al-haq min ro’yi al-fard artinya analisa
(pendapat mayoritas/ jama’ah lebih mendekati kepada kebenaran ketimbang
pendapat pribadi/ minoritas).
DAFTAR PUSTAKA
·
Abd Al-Rahman, kitab Al-fiqh ala Mazhab al-Arba’ah.
·
Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam,Taisirul-Allam
Umdatul-Ahkam, Maktabah As-Sawady Lit-Tauzi, Jeddah, cet V11, 1412/1992.
·
Ibnu Rusydi, Bidayat al-Mujtahid, semarang:Toha putra, Juz 2,
·
Muhammad bin Muhammad Abu Syihab, al hudud fi al Islam wa
muqaranatuha bi al qawanin al wadhi’iyah ,Kairo, 1974
·
Musthafa Muhammad Abu Umaroh, Qutuf Min Al-hadyi An-nabawi,
Mesir,Maktabah Rosywan 2008.
·
Muhammad bin Ismail As-San’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram,
Mesir : Daar Al-Hadits, 2007
·
Abdullah Bin Abdurahman Bin Shalih Ali Bassam, Taisurul Allam Umdatul Ahkam, Maktabah
As-sawady lit Tauzi, Jeddah. Cet VII 1412/1992
·
Syeikh Abi Abdullah Abdus salam Al-Lusiy, ibanatul Ahkam, Beirut Daar el Fikr. Juz 4
·
Syeikh imam muhammah bin ismail Amirul yamani As-shofani Subulus Salam
Mesir: Daar Al-hadis, Juz 4
·
Syarah hadis bukhari dan muslim
·
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika,
2005
·
Mardani, Kejahatan Pencurian dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta:
CV.Indhill. co
·
Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Kuwait: Dar Al Bayan, 1986, hlm.202
[1] Mardani, Kejahatan Pencurian dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta:
CV.Indhill. co
[2] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika,
2005, hlm. 81
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh
Al-Sunnah, Kuwait: Dar Al Bayan, 1986, hlm.202
[4] Ahmad Wardi Muslich, opcit. Hlm.83
[5]http://iwannasti.blogspot.co.id/2012/05/makalah-hadist-ahkam-tentang-syariqah.html?m=1 Di akses pada 27 September 2016, pukul 20.05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar