Kamis, 06 April 2017

hadits ahkam : HAD HIRABAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya, setiap manusia yang ada di muka bumi ini memiliki fitrah yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Fitrah manusia tersebut ketika sampai pada puncaknya akan memberikan dampak negatif ketika tidak dapat diolah dan dikontrol dengan baik. Manusia yang selalu merasa kekurangan dalam kehidupannya akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Misalnya fitrah ingin cepat kaya, dengan cara ia melakukan pencurian, korupsi, penipuan, perampokan dan lain-lainnya.
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam dunia hukum dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Setiap tindak pidana pasti memiliki sanksi hukum. Akan tetapi, masyarakat mungkin masih belum mengetahui hal ini khususnya mengenai sanksinya dalam hukum islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis bermaksud memaparkan berbagai hal, khususnya mengenai perampokan dan jarimahnya sebagai bahan perbandingan hukum dengan hukum lainnya.

  1. Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana perampokan dalam tinjauan hukum Islam?
Ø  Apa saja hadist-hadist yang menjelaskan tentang hirabah?

  1. Tujuan Penulisan
Ø  Untuk mengetahui bagaimana perampokan dalam tinjauan hukum Islam
Ø  Mengetahui hadist-hadist yang menjelaskan tentang hirabah









BAB I
Pendahuluan

            Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir. Dan hirabah juga dapat disebut penodong yaitu merampas dan mengambil harta milik orang lain dengan cara memeksa korbannya. Pada umumnya kata penodong lebih lazim dipakai terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar rumah. Jika perbuatan yang sama dilakukan didalam rumah atau gedung disebut dengan perampok. Dalam hukum islam, perilaku kriminal yang demikian, yaitu penodong atau perampok diistilahkan dalam kitab-kitab fikih klasik muharrib. Secara harfiyah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian pencuri. Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara diam-diam; sedangkan hirabah adalah mengambil barang orang lain dengan cara anarkis. Misalnya merampok, mengancam atau menakut-nakuti orang.
            Sementara pada zaman sekarang hirabah sering terjadi secara terang-terangan dan lebih sering terjadi ditempat-tempat keramaian. Untuk penjelasan yang lebih jelas, apakah hirabah itu, apakah hukumnya, dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal itu, serta btasan-batasan dalam pidana islam mengenai hirabah akan dijelaskan pada bab-bab selanjutnya.
           












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Hirabah
Hirabah juga disebut perampokan dijalan. Hirabah adalah penentangan kelompok bersenjata di negeri Islam untuk menimbulkan kekacauan, menumpahan dasarh, merampas harta, menodai kehormatan, dan menghancurkan tanaman serta keturunan, yang semua itu mengancam eksistensi agama, akhlak, hukum, dan undang-undang. Berkaitan dengan masalah ini, tidak ada perbedaan ( siapa yang melakukannya), baik dari kalangan kaum muslimin, orang-orang kafir yang dilindungi (kafir dzimmi), orang-orang kafir yang terikat perjanjian (kafir muahad), maupun orang-orang kafir yang memerangi muslimin (harbi), selama itu terjadi di negara isalam dan selama permusuhan mereka ditunjukan kepada setiap orang yang dilindungi jiwanya sebelum hirabah dari kaum muslimin dan orang-orang kafir yang dilindungi. Disamping bahwa, lantaran hirabahdapat dipastikan keluarnya satu kelompok dari berbagai kelompok yang terhimpun, demikian pula lantaran hirabah, seorang dapat dipastikan keluar dari komunitasnya. Seandainya seseorang memiliki kekuasaan, wewenang, kekuatan, dan kemampuan yang dapat digunakannya untuk mengalahkan sekelompok orang untuk menguasai jiwa, harta, dan kehormatan, maka orang itu disebut muharib dan perampok jalanan. Terminologi hirabah ini mencakup berbagai aksi, seperti aksi pembunuhan, penculikan anak, pencuri yang beroprasi di rumah-rumah dan bank-bank, penculik perempuan dan anak-anak, perempuan yang kemudia dijadikan pelacur, aksi pembunuhan terhadap penegak hukum dengan tujuan untuk menimbulkan fitnah dan mengganggu keamanan, serta aksi merusak tumbuhan, membunuh hewan ternak dan binatang yang dijadikan sebagai kendaraan.
Hirabah diambil dari kata harb(perang), karena kelompok penantang aturan hukum ini dinyatakan sebagai pihak yang memerangi suatu komunitas di satu sisi, dan di sisi lain mereka memerangi ajaran-ajaran agama islam yang dapat untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan jamaah dengan menjaga hak-hak mereka. Penentangan kelompok ini terhadap nilai-nilai tersebut merupakan peperangan. Disinilah kata “hirabah” diambil.
Disamping karena penentangan mereka terhadap suatu komunitas dan agamanya tersebut hirabah, hal itu pula yang menyebabkan meraka disebut perampok jalanan, karena orang-orang menahan diri untuk tidak keluar ke jalan lantaran mereka keluar. Akibatnya banyak orang tidak keluar dari rumah karena khawatir darah mereka ditumpahkan, kehirmatan mereka dinodai, atau karena terhalangi oleh hal-hal yang tidak mampu mereka hadapi. Sebagian ulama fikih menyebut kriminalitas seperti ini sebagai Sariqah Kubra (pencurian tingkat tinggi)

B.     Hirabah merupakan Kejahatan yang Berat
Hirabah atau perampok jalanan termasuk kategori kejahatan berat. Maka dari itu Al-Qur’an menyebut orang-orang yang terlibat aktif dalam aksi kejahatan ini dalam ungkapan yang sangat tegas. Al-Qur’an menyebut mereka sebagai kelompok yang memerangi Allah SWT dan rasul-Nya serta menimbulkan kerusakan dibumi, dan Allah memperberat hukuman bagi mereka yang tidak diterapkan pada kejahatan lainnya.
Rasulullah SAW. Mengumumkan bahwa siapa yang melakukan tindak kejahatan semacam ini, maka ia tidak berhak menjadi bagian dari umat Islam. Rasulullah SAW, bersabda,
من حمل علىنا السٌلا ح, فليس منا
“siapa yang menghadapi kami dengan membawa senjata, maka dia tidak termasuk golongan kami.”HR Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Umar
Jika dia tidak memiliki kemuliaan dengan menjadi umat Islam, sementara dia masih hidup, maka setelah mati pun ia tiidak mendapatkan kemuliaan. Sebab manusia akan meninggal dunia sesuai dengan kondisi mereka ketika hiudp, sebagaimana mreka dibangkitkan pun dalam kondisi mereka meninggal dunia.
Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
من خرخ على الطٌاعة و فارق الجماعة و مات, فمىتته جاهلىٌة
“siapa yang menentang ketaatan dan membelot dari jamaah lantas mati, maka kematiannya adalah (kematian) jahiliah.” HR Muslim


C.    Syarat-syarat Hirabah
Orang-orang yang dinyatakan terlibat dalam hirabah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar hukuman bagi mereka yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan lantaran kejahatannya (melakukan hirabah) yang telah dilakukannya. Syarat-syarat yang dimaksud adalah:
1.      Mukallaf
2.      Bersenjata
3.      Jauh dari kawasan penduduk
4.      Melakukan perlawanan secara terang-terangan
Para ulama fiqh belum sepakat dengan syarat ini tetapi mereka hanya mengungkapkan dalam beberapa penbicaraan yang akan kami paparkan secara global seperti berikut ini:
1.      Syarat mukallaf. Orang-orang yang dinyatakan terlibat dlaam hirabah harus memenuhi syarat berakal dan balig, karena keduanya merupakan syarat bagi mukallaf yang juga terkait penerapan sanksi hukum.
2.      Syarat membawa senjata. Untuk dinyatakan sebagai kelompok meharib harus memenuhi syarat bahwa mereka membawa senjata, karena kekuatan mereka sengaja andalkan untuk melakukan permusuhan tidak terlepas dengan senjata.
3.      Syarat keberadaan wilayah pelosok dan jauh dari pemukiman penduduk. Sebagian ulama fikih mensyaratkan bahwa aktivitas hirabah harus dilakukan di daerah pelosok.
4.      Syarat terang-terangan. Diantara syarat-syarat hirabah adalah dilakukan secara terang-terangan. Yaitu, mereka mengambil secara terang-terangan. Jika mereka mengambilnya secara sembunyi-sembunyi maka mereka disebut sebagai kawanan pencuri, jika mereka mengambilnya secara cepat lantas melarikan diri, maka meraka adalah perampas yang tidak dapat dikenai sanksi hirabah.

D.    Kewajiban Penguasa dan Umat dalam Menghadapi Tindak Kejahatan Hirabah

Penguasa dan umat (rakyat, red) sama-sama bertanggung jawab untuk melindungi aturan hukum mewujudkan keamanan menjaga hak-hak pribadi dengan melindungi darah, harta, dan kehormatan. Jika ada satu kelompok yang membelok lantas manimbulkan ketakutan dijalan merampok dijalan dan menghambat kehidupan oranglain dengan tujuan untuk membuat kekacauan dan keributan maka penguasa harus memerangi kelompok itu sebagai mana yang dilakukan Rasullah SAW terhadap kaum araniyyin dan sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah beliau sepeninggal beliau demikian pula kaum muslimin wajib bekerja sama dengan penguasa untuk memberantas kelompok pembelot itu hingga sampai ke akar-akarnya dan memutus jaringan pergerakan mereka hingga umat merasakan keamanan dan ketenangan serta menikmati indahnya perdamaian dan ketentraman, masing-masing dapat aktif kembali pada pekerjaanya dan bersungguh-sungguh dlam melakukan amal kebajikan bagi dirinya, keluarganya, dan umatnya. Jika kaum pembelot itu kalah di medan perang dan bercerai- berai disana sini serta kekuatan mereka telah runtuh maka pemimpinmereka tidak lagi diburu dan terluka diantara mereka tidak lagi dihabisi kecuali, jika mereka telah melakukan kejahatan pembunuhan dan merampas harta, maka mereka harus diburu hinga tertangkap dan dijatuhi hukuman terkait kejahatan hirabah.

E.     Hadist Hukuman bagi pelaku Hirabah

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَال قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ فَهَؤُلَاءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
(BUKHARI - 226) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." Abu Qilabah mengatakan, "Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan memerangi Allah dan rasul-Nya." (BUKHARI - 226) : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." Abu Qilabah mengatakan, "Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan memerangi Allah dan rasul-Nya."
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ وَأَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَمُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَدِمَ نَاسٌ مِنْ الْعَرَبِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمُوا ثُمَّ مَرِضُوا فَبَعَثَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى لِقَاحٍ لِيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا فَكَانُوا فِيهَا ثُمَّ عَمَدُوا إِلَى الرَّاعِي غُلَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَتَلُوهُ وَاسْتَاقُوا اللِّقَاحَ فَزَعَمُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ عَطِّشْ مَنْ عَطَّشَ آلَ مُحَمَّدٍ اللَّيْلَةَ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي طَلَبِهِمْ فَأُخِذُوا فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَبَعْضُهُمْ يَزِيدُ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ اسْتَاقُوا إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ
(NASAI - 3968) : Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin As Sarh, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Ayyub dan Mu'awiyah bin Shalih dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata; telah datang beberapa orang Arab kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mereka masuk Islam, kemudian sakit. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus mereka untuk mendatangi unta agar meminum susunya, dan mereka berada padanya kemudian mereka mendatangi penggembalanya, ia adalah pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka membunuhnya dan menggiring unta. Mereka mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ya Allah hauskanlah orang yang menghauskan keluarga Muhammad pada malam ini, " Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan orang untuk mencari mereka, lalu mereka ditangkap dan beliau memotong tangan dan kaki mereka, beliau mencukil mata mereka, sebagian mereka menambah atas sebagian yang lain. Hanya saja Mua'awiyah berkata dalam hadits ini mereka menggiring menuju negeri syirik.
F.      PerbuatanKelompokMuharibsebelumMerekaTertangkap
Jikakelompok yang melakukantindakkejahatanhirabah yang menimbulkankerusakandibumibertaubatsebelummerekatertangkapdanpenguasadapatmenangkapmereka, makasesungguhnya Allah mengampunidosa-dosamereka yang telahmerekaperbuatdanhukuman yang khususberkaitandengantindakkejahatanhirabahbagimerekaditiadakan, berdasarkanfirman Allah swt., “ Yang demikianitu (sebagai) suatupenghinaanuntukmereka di dunia, dandiakhiratmerekamendapatsiksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (diantaramereka) sebelumkamudapatmenguasai (menangkap) mereka; makaketahuilahbahwasanya Allah MahaPengampunlagiMahaPenyanyang.” (Al-Maidah (50)] 33-34
            Ketentuan yang berlakubagimerekademikiantidak lain karenapertaubatansebelummerekadapatditangkapdandikuasaimerupakanindikasiadanyapencerahanbatindankomitmenuntukmembukalembarankehidupanbaru yang bersih, jauhdaritindakandestruktifdanpermusuhanterhadap Allah sertarasul-Nya. Makadariitu, merekamendapatkanlimpahanmaafdari Allah dansetiaphak-Nya di gugurkandarimerekajikatelahmelakukantindakan yang mengharuskanadanyahukuman.Adapunhak-hakmanusiatidakgugurdarimerekadanhukumannyasaatitusudahtidaklagiberkaitandengantindakankejahatanhirabah, tetapimasukdalamkategoriqishas.Perkaramerekadalamkonteksinidikembalikankepadapihakkorbankejahatan, bukankepadapenguasa.Jikamerekatelahmelakukantindakpembunuhan, makagugurlahdarimerekakepastianhukumanmati (lantaranhirabah), danwalikorbanbolehmemaafkanataumenuntutqishas.Jikamerekatelahtelahmelakukantindakpembunuhandanmengambilharta, maka
hukumanpenyalibangugurdarimerekatermasukkepastianhukumanmati, danhukuman yang diterapkanhanyaberupaqishas dang anti rugimateri. Jikamerekamengambilharta, makagugurlahhukumanpotong, danhartaitudisitadarimerekajikamasihadadalampenguasaanmereka, danmerekamenanggungnilaiyyangtelahmerekagunakan, karenaitumerupakanpengambilansecarazalim, makamerekatidakbolehmemilikinyadandikembalikankepadapemiliknya, ataudijadikansebagaibarangsitaanpenguasaditempatnyahinggadiketahuipemiliknya, karenapertaubatanmerekatidaksahkecualijika yang berwenangberpendapatuntukmenggugurkanhak yang berkaitandenganmateridarikelompok yang melakukantindakanpengrusakan demi kemaslahatanumum, makamerekaharusmenanggungnyadarikas Negara. IbnuRusydmengatakan, adapunpendapatterkaithalinidalamempatpendapat:
Ø  Pendapatpertamamengatakanbahwapertaubatanhanyamenggugurkansanksi hokum hirabah, sedangkanseluruhhak Allah selainitudanhak-hakmanusiatetapdituntut. Iniadalahpendapat Malik
Ø  Pendapatkeduamengatakanbahwwa yang digugurkanlantaranpertaubatanadalahsanksi hokum hirabahdanhak Allah berupasanksi hokum perzinaan, minuman yang diharamkan, danpemotongandalamtindakpencurian. SedangkanhakManusia yang berkaitandenganhartadankorbanjiwatidakgugurkecualiparawalikorbanmemaafkan
Ø  Pendapatketigamengatakanbahwapertaubatanmeniadakanseluruhhak Allah. Sedangkanterkaitsanksiterkaitpembunuhandanhartatetapdituntutjikawujudbarangnyamasihada
Ø  Pendapatkeempatmengatakanbahwapertaubaatanmenggugurkansemuahakmanusiaberupahartadanpembunuhankecualiharta yang masihadawujudbarangnya.



















Penutup

Kesimpulan

            Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa  perampok (pemberontak) hukumnya adalah haram. Para ulama berbeda pendapat mengenai sebutan bagi pemberontak yang ada dikota maupun diluar kota,, ada yang menyebut maharib ada yang menyebut muntahib, secara teknis menghokum memberontak/merampok (hirabah) para ulama berbeda pendapat, namun para ulama sepakat bahwa hokum perampok adalah dibunuh, disalib,potong tangan.
























Daftar Pustaka

·                     Ashiddieqy, Muhammad hasbi, Koleksi Hadist-hadist Hukum, Semarang: PT. Petraya Mitrajaya. 2001
·                     Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika. 2009
·                     Fanny, Umar, B.A. Terjemah Naulil Authar ”Himpunan Hadist-hadist Hukum” jilid 6. PT. Bina Ibnu Surabaya
·                     Sabiq,Sayyid, FiqihSunnah, Jakarta : PT Cakrawala Surya Prima

Tidak ada komentar:

hukum jaminan : KEPASTIAN HUKUM GADAI TANAH PERTANIAN MASYARAKAT DESA

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan salah satu negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa, i...