Kamis, 06 April 2017

hukum dagang: PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA DALAM SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Penanaman Modal
            Keberadaan penanaman modal di indonesia ,khususnya penanaman modal asing di indonesia belumlah lama. keberadaannya diawali dengan meletusnya revolusi industri di eropa pada 1760, khususnya di inggris kemudian menjalar ke eropa pada 1860. Sebelum meletusnya revolusi industri keadaan masyarakat sangat memprihatinkan terlebih para pekerja dikuasai oleh tuan tanah.
            Kehadiran penanaman modal atau investasi swasta yang memunculkan banyaknya industri ternyata membawa akibat lain yakni , nasib buruh pada permulaan dipacunya pertumbuhan industri keadaannya sangat menyedihkan. para penanam modal seenaknya saja mendirikan pabrik baru tanpa memperhatikan syarat kesehatan kerja. Anak-anak dan wanita tanpa batasan juga diikutkan bekerja dengan waktu yang lama ditambah lagi dengan dengan lingkungan yang buruk bagi para pekerja .
            Seiring dengan kemajuan di lapangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta perhubungan yang semakin singkat , penanaman modal mengalami perkembangan pesat, apalagi setelah terjadinya Perang Dunia II di mana semua sarana dan prasarana menjadi hancur total akibat perang       sehingga untuk memperbaikinya kembali diperlukan upaya penanaman modal atau investasi yang tidak sedikit jumlahnya.[1]

B.   Pengertian Penanaman Modal
            Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha atau investasi di wilayah negara Republik Indonesia.  Penanaman modal adalah dimana seseorang atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanam modal asing. [2]




C.   Asas dan Tujuan Penanaman Modal
     Asas dan tujuan penanaman modal diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang                  No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
                        Pasal 3
            1.  Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
                 a. Kepastian hukum
                 b. Keterbukaan
                 c. Akuntabilitas
                 d. Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
                 e. Kebersamaan
                 f. Efisiensi berkeadilan
                 g. Berkelanjutan
                 h. Berwawasan Lingkungan
                  i. Kemandirian dan
                  j. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
            2. Tujuan penyelenggara penanaman modal, antara lain untuk:
                  a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
                  b. Menciptakan lapangan kerja
                  c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
                  d. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
                  e. Mendorong pengambangan ekonomi kerakyatan
                  f.  Mendorong pengebangan ekonomi kerakyatan
                  g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan                        menggunakan dana yang berasal, baik dalam negeri maupun luar negeri; dan
                  h. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat[3]
D.  Pengertian Penanaman Modal Asing
            Pengertian modal asing dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal ialah:
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b. alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasilperusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapidipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di Indonesia.[4]

 E.  Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
            Pasal 12 ayat (1) UU PM menyebutkan bahwa semua bidang usaha atau jenis     usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Ada bidang-bidang yang tertutup karena alasan non-ekonomi dan ada bidang-bidang yang dibuka dengan persyaratan karena kepentingan nasional secara khusus.[5]
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
    a      pelabuhan-pelabuhan;
    b      produksi, transmisidan distribusi tenaga listrik untuk umum;
    c      telekomunikasi;
    d      pelayaran;
    e      penerbangan;
    f       air minum;
    g      kereta api umum;
    h      pembangkitan tenaga atom;
    i       mass media.







BAB II
PERMASALAHAN

1.     Bagaimana peran hukum yang dihadirkan oleh pemerintah dalam menghadapi polemik penanaman modal di Indonesia pada sektor pertambangan?
2.     Apa dampak yang ditimbulkan oleh dengan adanya sektor pertambangan dan energi dalam penanaman modal asing?
3.     Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal asing di Indoensia?




























BAB III
PEMBAHASAN

3.1 KONSEP TEORITIS PENANAMAN MODAL ASING DALAM SEKTOR PERTAMBANGAN
            Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yaitu hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan undang-undang dan digunakan menjalankan perusahaan di Indonesia”. Unsur-unsur penanaman modal asing dalam definisi ini, meliputi ;
1.    Dilakukan secara langsung
2.    Menurut undang-undang
3.    Digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia
Pengertian dilakukan secara langsung  adalah investor secara  langsung akan menanggung semua resiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut. Makna dilakukan menurut undang-undang adalah bahwa modal asing harus didasarkan pada substansi, prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, semua investor harus tunduk dan patuh terhadap berbagai  perundang-undangan yang berlaku.[6]
Dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal juga telah ditentukan pengertian penanaman modal asing, yang dimana penanaman modal asing ialah kegiatan menanam untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri. Kegiatan menanam merupakan kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha. Kegiatan penanaman modal ini dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya dan atau modal asing berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing disebutkan bentuk modal asing. Bentuk modal asing adalah :
1.    Berbentuk valuta asing
2.    Alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan menjalankan perusahaan di Indonesia
3.    Penemuan-penemuan milik orang/ badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan
4.    Keuntungan yang boleh di transfer ke luar negeri tetapi di pergunakan kembali di Indonesia
Dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal juga telah ditentukan pengertian modal asing. Apabila kita mengkaji definisi di atas , pemilik modal asing dikategorikan menjadi lima macam, yaitu:
1.    Negara asing
2.    Perseorangan warga negara asing
3.    Badan usaha asing
4.    Badan hukum asing dan / atau
5.    Badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Badan usaha asing merupakan lembaga asing yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Act yang berlaku di negara-negara asing tersebut .
Bagi perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Yang bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam peroloeh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Menurut ketentuan pasal 12 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Pengaturan mengenai bidang usaha penanaman modal pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
1.    Bidang usaha yang terbuka
Bidang usaha terbuka bagi penanam modal asing ( pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing ). Bidang usaha terbuka merupakan bidang kegiatan yang diperkenankan untuk penanaman modal asing yang ditetapkan bidang usaha terbuka untuk penanaman modal asing adalah pemerintah.
2.    Bidang usaha yang tertutup mutlak ( Absolut)
Bidang usaha tertutup penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ( pasal 6 ayat 1 Undang-undang 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing ). Bidang-bidang usaha yang tertutup secara penuh merupakan bidang kegiatan yang tidak diperkenankan untuk penanaman modal asing, dimana pengusaha bisa dilakukan secara penuh.
3.    Bidang usaha yang terlarang sama sekali bagi modal asing ( pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing ). Bidang usaha ini sama sekali merupakan bidang kegiatan yang tidak diperkenankan sama sekali untuk investasi asing. Ini disebabkan bidang usaha ini menduduki peranan penting dalam pertahanan negara.
4.    Bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi di tanamkan modal asing pasal 7 undang- undang nomor 1 tahun 1967. Bidang usaha tertentu ini merupakan bidang kegiatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dimana bidang usaha itu tidak boleh lagi untuk investasi asing. Bidang usaha ini akan ditentukan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Penentuan bidang usaha untuk penanaman modal asing bersifat dinamis karena setiap waktu dapat berubah yang disesuaikan dengan kondisi bangsa dan negara. Kita ambil contoh didalam Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing telah ditentukan bahwa bidang usaha tertentu tidak boleh untuk investasi asing dengan syarat harus ada kerjasama dengan warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia.[7]


A.  Penanaman modal asing dalam bidang usaha pertambangan dan energi
Berikut adalah edaran surat atas perubahan status izin usaha pertambangan dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing.

   Berdasarkan ketentuan pasal 14 jo. Pasal 15 jo. Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan sub sektor mineral dan batu bara dibagi antara pemerintah ousat dan pemerintah daerah provinsi, dimana kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dalam rangka penanaman modal asing menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
   Berdasarkan ketentuan pasal 112E Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Gubernur atau Bupati/ walikota sesuai dengan kewenanganya wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi produksi, IUP Operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan  atau  IUP  Operasi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 ( satu ) tahun sejak berlakunya Peraturan pemerintah ini untuk diperbarui IUP-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
   Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2
a.    Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP  Operasi produksi  khusus untuk pengolahan dan/ atau pemrnian :
       Dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan oleh Gubernur sebelum berlakunya PP Nomor 77 Tahun 2014
       Dalam rangka Penanaman modal Asing yang telah diterbitkan oleh Bupati/ walikota sebelum berlakunya PP Nomor 77 Tahun 2014, apabila dokumen perizinan sudah diserahkan oleh Bupati/ walikota kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan pasal 404 UU Nomor 23 Tahun 2014.
b.    Bupati/ walikota wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan / atau pemurnian dalam rangka Penanaman modal asing yang telah di terbitkan oleh Bupati sebelum berlakunya PP Nomor 77 Taahun 2014, apabila dokumen perizinan belum diserahkan oleh Bupati / walikota kepada Gubernur.
 3.2 Kebijakan Pemerintah Tentang Penanaman Modal Asing
            Penanaman modal asing memiliki korelasi yang erat denga masalah law enforcement, dimana hal tersebut direalisasi kan dalam bentuk kepastian hukum atas ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, bukan saja atas peraturan yang mengatur masalah penanaman modal secara khusus tetapi juga peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral. oleh karena itu asas-asas penanaman modal sebagaimana diatur dalam UU Penanaman Modal sarat dengan muatan law enforcement, yaitu:[8]
1.    Kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
2.    Keterbukaan: asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
3.    Akuntabilitas: asas yang menentukan bahwa setap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kekuasaab tertinggi negara sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.    Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara:asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing maupun antara modal dari satu negara asing dan penanam modal asig dari negara lainnya.
5.    Kebersamaan: asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
6.    Efisiensi berkeadilan: asas yang mendasari pelaksanaan penanam modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam udaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
7.    Berkelanjutan: asas yang secara perencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan baik ntuk masa kini maupun yang akan datang.
8.    Berwawasan lingkungan: asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan memelihara lingkungan hidup.
9.    Kemandirian: asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
10. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional: asas yang berupa menjaga Keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.
berdasarkan uraian diatas jelas peranan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif merupakan persyaratan mutlak, mengingat investor asing tidak akan melakukan investasi ditempat yang memiliki kepastian hukum (legal certainty) yang dapat menimbulkan suatu resiko hukum yang sangat tinggi. Dengan kata lain ketersediaan perangkat peraturan perundang-undangan yang komprehensif tidak serta merta membuat suatu negara menjadi atraktif bagi penanam modal asing. selain itu untuk mendukung iklim investasi yang kondusif, substasi suatu peraturan perundang-undangan juga harus bersifat mendukung dunia usaha atau sering dikenal dengan istilah proinvestasi atau pro dunia usaha dan bukan malah menghambat penanaman modal itu sendiri.

            faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum dibidang penanaman moda asing di Indonesia yaitu:[9]
1.    Faktor ketersediaan perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan maslah penanaman modal asing, baik peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. pengaturan penanaman modal asing karenanya tidak hanya kompehensif, tetapi juga harus disusun secara sistematis sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang bersifat tumpang-tindih (overlapping) atau pertentangan (conflict) antara satu dengan yang lainnya.
2.    Faktor aparatur hukum atau kelembagaan yang melakukan pengaturan serta penegakan hukum dibidang penanaman modal asing seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun peerintah daerah melalui perangkat-perangkatnya di daerah, seperti Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDMPPM) atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM).
3.    Faktor sarana dan fasilitas dibidang penanaman modal asing, seperti tersedianya sarah dan fasilitas teknolohi informatika dalam pengurusan perizinan dan non-perizinan dibidang penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu.[10]
4.    Faktor budaya hukum yang mendukung berkembangnya penanaman modal asing. Faktor ini tidak terlepas dari pandangan atau sistem nilai yang berlaku di masyarakat (sosial) atas pentingnya kehadiran dan pengaturan penanaman modal asing di Indonesia.
            Penanaman modal asing di Indoensia diatur dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan penggantu dari UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (UUPMDN). berbeda dengan UUPMA dan UUPMDN yang melakukan pebedaan pengaturan antara penanaman modal asing dan modal dalam negeri, maka  dalam penanaman modal asing maupun dalam negeri diatur dalam satu kesatuan.

A. Undang-Undang tentang Pertambangan di Indonesia
            Peraturan dasar yang mengatur usaha pertambangan di Indonesia adalah UU No 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No11/1967. Dalam UU Pertambangan dinyatakan bahwa segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. UU Pokok Pertambangan membagi bahan galian menjadi tiga golongan. Pertama, bahan galian golongan A atau strategis, seperti migas, batubara, dan timah. Kedua, bahan galian golongan B atau vital, seperti emas, tembaga, intan. Ketiga, bahan galian golongan C atau bukan strategis dan bukan pula vital, seperti batu granit dan pasir.
            Pelaksanaan penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan untuk bahan galian strategis dan vital dilakukan oleh menteri yang membidangi tugas bidang pertambangan. Sementara untuk bahan galian yang strategis dan tidak vital dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
Usaha pertambangan ini dapat meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.  Usaha pertambangan bahan galian strategis dan vital hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perorangan berdasarkan Kuasa Pertambangan (KP) yang diberikan dengan surat keputusan menteri.[11]

3.3 Bentuk Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal Asing di Indonesia
            Mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, pemerintah telah mengaturnya dalam UU No.25 Tahun 2007, mulai dari pasal 14 sampai dengan pasal 16. ini dimaksudkan agar terciptanya iklim usaha yang kondusif. Dengan begitu perekonomian menjadi lebih baik. Untuk memahaminya, berikut isi dari pasal-pasal tersebut.[12]

A.  Hak Penanam Modal Asing di Indonesia
            Pasal 14
            Setiap penanam modal berhak mendapat:
a.     Kepastian hak, hukum dan perlindungan;
b.     Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya
c.     Hak pelayanan; dan
d.     Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B.  Kewajiban Penanam Modal Asing di Indonesia
            Pasal 15
            Setiap penanam modal berkewajiban:
a.     Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b.     Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
c.     membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
d.     Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;dan
e.     Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
            Dalam Hal Pertambangan kepemilikan saham dalam perusahaan pertambangan umum diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak yang dimuat dalam perjanjian kontrak karya yang telah disepakati oleh pemerintah dengan penanam modal asing. Namun sangat penting diketahui oleh para pihak bahwa besarnya saham yang dapat dimiliki oleh penanam modal asing dalam perusahaan pertambangan umum maksimal sebesar 95 %, dan milik pemerintah minimal 5 %. Batas kepemilikan saham ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 di bagian Lampiran II table 4 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Bagi Penanaman. Pada perusahaan pertambangan umum terdapat proses divestasi. Dimana divestasi yang dimaksud disini adalah divestasi wajib, artinya harus dilakukan oleh penanam modal asing. Kewajiban divestasi pada penanaman modal asing di bidang pertambangan umum dicantumkan dalam kontrak karya yang merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum. Besarnya saham yang akan didivestasi diserahkan kepada kesepakatan para pihak. Kewajiban divestasi ini dilakukan setelah beberapa lama sejak perusahaan pertambangan mulai berproduksi secara aktif ,jangka waktu pelaksanaan divestasi diserahkan kepada kesepakatan pemerintah dengan pihak penanam modal asing.[13]

C.  Tanggung Jawab Penanam Modal Asing di Indonesia
            Pasal 16
            Setiap penanam modal bertanggung jawab:
a.     menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
b.     Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.     Menciptakan iklim udaha persaigan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
d.     Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e.     Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan
f.      Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan




            Pasal 17
            Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayaka lingkungan hisup, yang pelaksanaanya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

3.4 Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan
     Di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yakni UU No 4 Tahun 2009 telah cukup baik dalam memberikan panduan mengenai bagaimana izin pertambangan tersebut dikeluarkan, meliputi norma hukum terkait persyaratan maupun prosedur yang harus ditempuh pemohon izin agar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, apakah itu IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi produksi. Dengan kataa lain telah jelas norma hukum administrasinya. Bila di inventarisir berikut adalah norma hukum terkait dengan pengelolaan pertambangan diantaranya :
a)    Asas dan Tujuan pengelolaan pertambangan yang diiatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Minerba
b)    Penetapan wilayah pertambangan ( WP ) oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan berkonsultasi dengan DPR RI  diatur dalam passal 9-13 UU Minerba
c)    Penetapan wilayah usaha pertambangan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan disampaikan secara tertulis kepada DPR RI, dimuat dalam pasal 14 UU Minerba
d)    Kriteria untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan ( WIUP ) dalam pasal 18 UU Minerba
e)    Penetapan dan kriteria menetapkan wilayah pertambangan rakyat yang diatur dalam pasal 20-26 UU Minerba
f)     Penetapan wilayah pencadangan negara ( WPN ) sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Minerba
g)    Perubahan status WPN menjadi wilayah Usaha Pertambangan khusus ( WUPK ) dalam pasal 28-32
h)   Pemberian IUP diatur dalam bb VII Izin Usaha Pertambangan pasal 36-49 uu Minerba
i)     Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan dalam pasal 64-73 UU Minerba
j)      Pemberian izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ) dalam pasal 74-84
k)    Persyatan perizinan usaha khusus pasal 85-89 UU Minerba
l)     Penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan khusus pasal 113- pasal 116 UU Minerba
m)  Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan pasal 139- 144 UU Minerba .
Berikut adalah persyaratan perizinan usaha pertambangan dalam pasal 64 -73 Undang- Undang Minerba tahun 2004 :
Pasal 64
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.”
Pasal 65
(1)   Badan usaha, koperasi,dan perseorangan sebagailain dimaksud  dalam Pasal 51,Pasal 54, Pasal  57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajibmemenuhi persyaratan administratif,persyaratan teknis,persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.




A. Izin Usaha Pertambangan Husus
(1) IIJPK diberikan oleh Menteri dengan menlperhatikankepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1(satu)jenis mineral logam atau batubaradalam 1(satu)WIUPK.
 (3)  PcmegangIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam IUFK yangdikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
 (4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21),wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
 (5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak  berminat untuk menglrsahakanmineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUPIC yang tidak berminat untukmengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjagaminerallaintersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
 (7)  IUPK untuk minerallain sebagaimana dimaksud padaayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
Pasal  75
 (1)   Pemberian  IUPK  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  74ayat ( I ) dilakukan berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
 (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikankepadabadan usaha yang berbadan hukum Indonesia,  baik  berupa  badan  usaha  milik  negara, badan
usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3)  Badan usaha milik negara dan badan usaha  milik daerah sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2) mendapat  PI-joritas dalam mendapatkan IUPK.
(4)  Badan usaha swasta sebagaimana dimaksuld pada  ayat (2)untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(1)   IUPK terdiri atas dua tahap:                                                                      a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan  konst~uksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2)   Pemegang IUPK Eksplorasi danpemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atauseluruhkegiatan  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3)  Ketentuan      lebih  lanjut   mengenai     tata  cara   memperolen IUPK  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diatur  dengan peraturan pemerintah.
( 1)  Setiap pemegangIUPK Eksplorasi dijarrlin untukmemperoleh IUPK Operasi Produksi sebagaikelanjutan       kegiatan usaha pertambangannya.
(2)   IUPK    Operasi     Produksi   dapat    diberikan    k-epada  badan usahayang berbadanhukum Indonesia sebagaimanadimaksud  dalam Pasal  75 ayat (3) dan ayat  (4) yang telah mempunyai data hasil kajian  studi kelayakan.
IUPK  Eksplorasi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  26  ayat
( 1)huruf  a  sekurang-kurangnya wajib memua t:
a.    nama perusahaan;
b.    luas dan lokasi wilayah
c.    rencana umum tata ruang




3.5 Pengesahan dan Perizinan Penanaman Modal Asing
            menurut surat edaran Menteri Kehakiman RI Nomor J.A. 5/3/2 tanggal 26 april 1967 tentang penegasan dari pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1967 bahwa yang dimaksud dalam pasal ini yakni perusahaan penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Terhadap pendirian perusahaan penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas lebih lanjut dijelaskan dalam surat edaran yaitu:[14]
1.    Pengesahan perseroan terbatas dapat dimohonkan dengan menggunakan prosedur PT biasa yakni menurut peraturan yang berlaku mengenai pendirian PT yang tercantum dalam pasal 36-56 KUH Dagang Indonesia.
2.    Untuk mempermudah prosedur pengesahan, maka sebaliknya dibuat dahulu rancangan akta pendirian untuk disampaikan kepada Departemen Kehakiman dengan permohonan dengan meninjau rancangan yang diajukan itu.
3.    Selain rancangan tersebut Departemen kehakiman memerlukan sebagai bahan pertimbangan lainnya: 
     Izin penanaman modal asing sesuai dengan pasal 18 UUPMA
     Surat-surat persetujuan untuk mendirikan perseroa terbatas dari departemen yang membidangi usaha ini serta Biro Lalu-Lintas Devisa (BLLD)
4.    Rancangan setelah diteliti segera akan dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan saran perbaikan serta pemberitahuan untuk membuat akta pendirian dimuka notaris sesuai dengan petunjuk, dan selanjutnya notaris dapat mengajukan permohonan pengesahannya kepada Departemen Kehakiman sebagaimana biasanya dilakukan oleh notaris.
5.    Adapun mengenai isi akta pendirian perlu ditekankan lagi sebagai berikut:
     Nama perseroan terbatas supaya menghubungi terlebih dahulu Departemen Kehakiman apakah ada keberatan mengenai pemakaiannya dan agar akta “perseroan terbatas” atau singkatannya “PT” tercakup dalam namanya.
     Pernyataan modal perseroan terbatas dalam sesuatu nilai mata uang agar disesuaikan dengan tata kerja biro lalu lintas devisa (BLLD)
     Teks akta pendirian perseroan terbatas supaya ditulis dalam bahasa Indonesia.
            Ditetapkan surat edaran Menteri kehakiman tersebut yang ditujukan kepada semua notaris di Indonesia agar dalam pelaksanaan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dalam rangka penanaman modal, khususnya perusahaan penanaman modal asing, dan memperjelas arahan kebijakan pemerintah dalam pengembangan penanaman modal di Indonesia.[15]
            Modal dalam pendirian perusahaan penanaman modal yang berbentuk perseroan terbatas ada dua kemungkinan sumbernya yaitu:
   Penanaman modal asing secara penguasaan penuh atas semua modal yang ditanamkan
   Penanaman modal asing atas22 dasar kerja sama patungan joint ventures dengan modal yang terbagi
Dapat disimpulkan bahwa pendirian perusahaan penanaman modal harus menggunakan badan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas serta berkedudukan dengan wilayah Indonesia, jelas merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal khusunya penanaman modal asing bila mana ingi menanamkan modalnya di Indonesia.[16]
3.6 Faktor Penanaman Modal Asing Di Indonesia
A.    Ketertarikan Investor Asing Untuk Menanam Modal di Indonesia
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi.
Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).
The Industrial Organization Theory of Vertical Integration merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1.Iklim investasi yang kondusif
2.Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
•Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
•Stabilitas politik yang memadai
•Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
•Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
B. Kurangnya Ketertarikan Investor Asing untuk Menanam Modal di Indonesia
            Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah. Pelayanan publik yang berbelit-belit  membuat Indonesia kalah bersaing dalam menarik minat investor masuk ke Indonesia.
            Banyak yang menyampaikan keluhan dari pihak investor terkait dengan lamanya proses pengurusan ijin. Kalangan dunia usaha masih mengeluhkan proses pengurusan ijin dan pelayanan di beberapa daerah belum mengalami perubahan yang signifikan.
Keluhan dan ketidakpuasan dunia usaha saat ini belum sepenuhnya teratasi, terutama keluhan yang berhubungan dengan biaya tinggi dan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Ini terjadi akibat belum berubahnya orientasi pemerintahan daerah terhadap hubungan perizinan dengan pendapatan asli daerah (PAD), dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah  pusat dengan pemerintahan daerah.
ada sepuluh permasalahan yang harus menjadi program percepatan penanaman modal di Indonesia. Kesepuluh permasalahan tersebut nantinya dapat diselesaikan secara baik oleh pemerintah, guna meningkatkan arus masuk investor untuk berinvestasi di Indonesia.
1. Pembenahan kebijakan, dan implementasi investasi
Hal yang terjadi bahwa tidak adanya konsistensi dalam kebijakan, pengaturan dan implementasi Investasi. Inkonsistensi dapat dilihat dari tugas dan fungsi pokok Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), apakah sebagai one stop services center” atau sebagai badan promosi investasi. Hal ini dapat membingungkan investor/calon investor.
2. Masalah dan hambatan birokrasi
Sudah bukan rahasia umum rentang birokrasi di daerah yang terlalu panjang, ini telah mengakibatkan biaya yang mahal serta terbuka peluang korupsi atau pungutan liar yang dapat mengakibatkan buruknya iklim investasi di Indonesia.
3. Ketidakpastian dalam interpretasi dan implementasi otonomi daerah.
Dengan banyaknya permasalahan terkait perda dibidang investasi menunjukkan bahwa pemahaman terhadap otonomi daerah masih keliru. Permasalahan dimaksud banyak terkait dengan masalah pajak dan retribusi daerah yang mengakibatkan kegiatan investasi menjadi unpredictable. Jika permasalahan ini terus berlanjut, maka daya saing investasi akan selalu menurun karena rendahnya minat investor untuk berinvestasi di daerah.

4. Sumber daya manusia dan permasalahan kebijakaan ketenagakerjaan
Penerapan kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang tidak transparan telah mengakibatkan kondisi ketenagakerjaan menjadi kurang produktif, tenaga kerja yang tidak terampil, etos kerja yang lemah, kenaikan upah minimum yang terlalu cepat, dan maraknya demo dan pemogokan serta kasus-kasus perburuhan yang membuat investor melakukan relokasi usahanya ke beberapa negara tetangga yang lebih kondusif.  Tingkat pendidikan dan rendahnya kompetensi yang dimiliki sumber daya manusia telah menjadi salah satu pertimbangan investor untuk berinvestasi di daerah.

5. Tingkat korupsi yang masih tinggi
Pelaksanaan otonomi daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan bahkan makin merebakkan praktek korupsi dan pungutan liar ke daerah-daerah. Dalam praktek dilapangan banyak yang menggunakan instrumen regulasi sebagai justifikasinya
6. Kurangnya insentif  bidang pajak maupun non pajak
Dalam implementasinya di daerah, skema insentif yang diatur dalam berbagai aturan ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga kebijakan investasi yang di tetapkan oleh pemerintah tidak sepenuhnya dapat dirasakan manfaatnya oleh investor.
7. Lemahnya penegakan dan kepastian hukum
Munculnya berbagai kasus seperti : kasus cemex, divestasi KPC, Karaha Bodas, Mining Churcil, dan lainnya menunjukkan bahwa penegakan hukum khususnya hukum kontrak masih lemah. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan pada akhirnya mengurangi daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi.
8. Lemahnya koordinasi antar kelembagaan
Ketidakjelasaan tupoksi dari lembaga pemerintahan telah menimbulkan koordinasi yang tidak harmonis dalam konteks kegiatan investasi. Terlebih kondisi di daerah kerap terjadi saling lempar tanggung jawab antar dinas. Kordinasi yang kurang terjadi oleh adanya pertimbangan subyektif yang berlatar belakang kepentingan suatu kelompok (politis) maupun ekonomi.
11.Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diharapkan bisa mendorong investasi masuk ke Indonesia karena dengan nilai tukar yang murah biaya investasi juga akan rendah. Namun ekonom DBS Group Research Gundy Cahyadi beranggapan lain. 
Gundy menjelaskan, pelemahan rupiah memang cukup bagus bagi investasi karena belanja modal komponen lokal menjadi lebih murah. Namun jika pelemahan rupiah terjadi terus-menerus maka ekspektasi investor akan lain atau berubah.
Dengan penurunan nilai tukar rupiah secara terus menerus akan membuat investor melihat bahwa rupiah sangat rentan dan akan terus melemah.[17]



10. Permasalahan lain
Permasalahan lain yang membutuhkan perhatian serta pembenahan adalah : masalah stabilitas politik dan keamanan yang relatif rentan terjadi seperti di Aceh dan Papua. Hal ini sangat berpengaruh pada arus investasi yang akan ke daerah tersebut.
Dengan terpilihnya Kepala BKPM baru yaitu Franky Sibarani dari kalangan pengusaha dan pastinya sangat mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan, investor sangat berharap point permasalahan dalam berinvestasi di Indonesia dapat terselesaikan dengan segera.
Permasalahan ini telah menjadi hambatan dan membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan dengan negara lain. Dengan pemerintahan era Jokowi ini pelaku usaha dan investor sangat berharap adanya perubahan serta percepatan ke arah yang lebih baik dari iklim penanaman modal di Indonesia.[18]

3.7 Dampak Penanaman Modal Asing dalam Sektor Pertambangan
Untuk mengestimasi dampak penanaman modal asing di Indonesia terhadap produktivitas sektor dan dampak spilover dari suatu sektor. Aliran masuk penanaman modal asing berdampak positif terhadap seluruh sektor ekonomi. Sektor primer memperoleh keuuntungan yang paling besar dari penananaman modal asing ini. Hal ini sejalan dengan dominasi tingginya intensitas aliran masuk penanaman modal asing pada sektor pertambangan.
Dalam hal ini penanaman modal asing di Indonesia berdampak pada kemiskinan,hasil pengujian baik secara langsung maupun tidak langsung. Arus maauk penanaman modal asing berkontribusi positif dalam mengurangi tingkat kemiskinan. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan secara langsung mengurangi kemiskinan, namun dampaknyaa masih relatif rendah dikarenakan masih rendah nya penanaman modal asing d indonesia terkhusus pada penanaman modal asing dalam sektor pertambangan






Berikut adalah negatif dari pada penanaman modal asing di Indonesia terkhusus dalam sektor pertambangan :
1.    Terbengkalainya sektor pertanian
Penanaman modal asing banyak dilakukan di sektor industri. Hal ini berarti banyak tenaga kerja yang tersedot kedalam sektor tersebut. Keberadaan industri yang lebih menjanjikan secara pendapatan, mendorong tenaga kerja beralih ke industri, akibatnya, kegiatan kegiatan di sektor penunjang industri menjadi terbengkalai. Akhirnya sektor-sektor non industri mengalami kekurangan tenaga kerja
2.    Kerusakan lingkungan
Salah satu komponen yang akan muncul dalam kegiatan industri adalah pencemaran lingkungan. Pencemaran ini dapat berupa limbah maupun pencemaran udara. Makin banyak perusahaan asing di Indonesia maka makin meningkat produksi limbah. Limbah yang tidak  dikelola dengan baik akan merusak lingkungan. Misalnya terjadinya polusi udara, pencemaran tanah, dan pencemaran sungai. Pencemaran pada lingkungan bisa mengganggu kesehatan manusia, serta kehidupan hewan dan tumbuhan. Maka dari itu perlu ditegakkan aturan yang jelas mengenai pengelolaan limbah industri.
3.    Berkurangnya lahan produktif
Dampak lain dari berkembangnya perusahaan asing di indonesia adalah berkurangnya lahan produktif. Areal yang dapat digunakan sebagai lahan produktif seperti untuk usaha pertanian akan habis karena di manfaatkan untuk mendirikan suatu poerusahaan
4.    Eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan
Beberapa perusahaan asing melakukan eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan . Akibatnya sumber daya alam di Indonesia habis atau rusak
5.    Hasil usaha lebih banyak dibawa ke Negara asal
Dalam beberapa penanaman modal asing memberikan keuntungan yang lebih besar kepada penanam modal. Hasil usaha penanam modal asing memberikan keuntungan yang lebih besar kepada penanam modal, Hasil dari penanam modal asing banyak yang dibawa ke negara investor untu itulah pemerintah perlu mempertimbangkan faktor keuntungan dan kerugian secara cermat.[19]
Berikut adalah positif  dari pada penanaman modal asing di Indonesia terkhusus dalam sektor pertambangan :
          1. Terhadap lingkungan
            meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta menampung                  tenaga kerja.masyarakat sekitar dapat memperoleh pekerjaan dari pertambangan             tersebut.
            2. Sisi Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
            Tidak dapat dipungkiri baik secara langsung maupun tidak langsung sebagian               besar  dengan adanya kegiatan penambangan dan adanya perusahaan                          pertambangan disuatu daerah akan berdampak secara sistematik pada segi                    ekonomi masyarakat daerah tersebut.
            Hal ini dapat terlihat dari peningkatan pendapatan perbulan masyarakat disekitar                       perusahaan pertambangan tersebut. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh       adanya penerimaan tenaga Kerja yang dilakukan oleh perusahaan untuk                           mendukung kegiatan operasional.Meliputi tenaga managerial, teknis tambang,                  teknis operasional dan tenaga kerjapendukung.
            3.Memasok Kebutuhan Energi.
            Kegiatan penambangan oleh perusahaan pertambangan khususnya                                penambangan bahan-bahan tambang yang pengunaan akhirnya sebagai sumber        energi secara langsung akan berdampak pada peningkatan dan mpemenuhan               permintaan pasokan energi khususnya didaerah tersebut dan pada daerah lain               secara luas.
            4.Memacu Pembangunan.
            Pembangunan didaerah kegiatan penambangan dan perusahaan pertambangan          tentunya akan terus berkembang pesat sejalan dengan kegiatan penambangan itu            sendiri. Pembangunan insfrastruktur pendukung kegiatan penambangan itu sendiri            tentunya akan memicu peningkatan pembangunan didaerah tersebut guna              mendukung kebutuhan perusahaan dan          kegiatan penambangan itu sendiri mulai                dari segi sosial, kesehatan, perekonomian dan lain-lain. Seperti diterangkan               sebelumnya kegitan penambangan itu sendiri akan merangsang pembangunan                         perusahaan pengguna dari bahan tambang itu sendiri yang akan berimbas                     secara berkelanjutan akan kebutuhan insfrastruktur sosial seperti tempat ibadah,           ekonomi berupa perbankan dan pasar, serta sarana pendidikan.
            o   industri pertambangan merupakan salah satu pandapatan terbesar dari sebuah        Negara,
            o   industri  pertambangan memproduksi sebagian besar kebutuhan manusia di             “DUNIA”.
            o   industri pertambangan menyiapkan lapangan kerja bagi masyarakat dan                     mengurangi pengangguran.
            o   mengangkat nama  Negara di kalangan internasional.[20]
3.8 Penyelesaiansengketa penanaman modal asing di indonesia
Penanaman modal asing merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak asing dalam rangka menanamkan modalnya disuatu negara dengan tujuan untuk mendapatkan laba melalui penciptaan suatu produksi atau jasa. Undang-undang nomor 11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing menyebutkan bahwa : ‘’pengertian penanaman modal asing dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang di lakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan udang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam artian bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut
Artian modal dari suatu negara ke negara lain bertujuan utnuk memperoleh pendapatan yanh lebih tinggi, yang lebih produktif dsan juga sebagai negara diverseifikasi usaha. Hasil yang di harapkan dari aliran modal internasioanl adalah meningkatkan output dan kesejahtraan dunia. Di samping peningkatan income dan outpot, keuntungan bagi negara tujuan dari aliran modal asing adalah:
A). Investasi asing membawa teknologi yang lebih mutakhir. Bsear dan kecil keuntungan   bagi negara tujuan tergantung pada kemungkinan penyebaraan teknologo yang bebas bagi perusahaan.
B). Investasi asing meningkatan kompetisi di negara tujuan.
C). Inventasi asing dapat berperan dalam mengatasi kesengajangan nilai tukar negara tujuan
Investasi di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk
1)    Investasi portofolio: Investasi protofolio dilakukan melalui pasar modal dengan intrumen surat berharga seperti saham dan obligasi.
2)    Invetasi langsung: Invetasi langsung atau di sebut juga dengan penanaman modal asing (PMA) merupakan bentuk invetasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Ketentuan pasal 23 undang undang no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal mengatur tentang penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanaman modal yang di lakukan memalalui cara :          
1.    Musawarah dan mufakat
2.    Arbitrase
3.    Pengadilan
4.    ADR
5.    Khusus untuk sengketa antara pemerintah dengan penanaman modal dalam negeri, sengketa di selesaikan melalui arbitrase untuk melalui pengadilan ;dan
6.    Khusus untuk sengketa antara pemerintah dengan penanaman modal asing, sengketa di selesaikan melalui arbitrase internasional yang telah disepakati.
Telah banyak kritik yang di lontarkan kepada lembaga pengadilan yang mengakibatkan tidak kepercayaan investor dalam penyelesaian sengketa penanaman modal. Atas dasar hal tersebut, para pelaku bisnis khususnya investor menganggap penyelsaian sengketa melalui lembaga pengadilan di Indonesia.
a.    Penyelsaian sengketa melalui pengadilan dengan cara litigasi sangat lambat, yaitu bahwa penyelasaian sengketa tidak dapat/lambat dan formalistic.
b.    Biaya perkara mahal
c.    Peradialan umumnya tidak responsive,yaitu
1.    bahwa peradilan kurang atau tidak anggap terhadap kepentingan  umum dangan    seringkali mengabaikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat banyak shingga pengadilan di anggap tidak adil dan tidak fair
2.    peradilan kurang tanggap melayani kepentingan rakyat miskin.
d.    Keputusan pengadilan tidak dapat menyelasaiakan masalah karena tidak ada keputusan pengadilan  yang mengantar puhak yang bersengketa kearah penyelasaian sengketa.
e.    Kemampuan para hakim yang bersifat generalis. 




Internasional convention on the settlement of disputed (ICSID)
            Dalam penanaman modal asing, besar kemungkinan terjadi nya perselisihan sengketa antara pihak penanaman modal asing dengan pihak nasional. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah meratifikasi internasional convention on the settlement of disputed (ICSID) tahun 1958 dengan undang udang no. 5 tahun 1968 tentang penyelesaian perselisiahan antara warga dengan warga asing mengenai penanaman modal.
            Dengan meratifikasi konvensi tersebut, pemerintah Indonesia sekaligus memberikan suatu daya tarik bagi penanaman modal asing dengan memberikan rasa aman untuk menanamkan modal di Indonesia karena dengan penyelesaian sengketa penanaman  modal yang baik, akan memberikan citra yang baik pula bagi Indonesia di mata internasional. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi  ICSID  dan UU No.5 tahun 1968, maka bagi penanaman modal asing dan  pihak nasional tersedia pilihan untuk menyelesaikan sengeketanya  melalui peradilan arbitrase.
Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengekta di luar pengadilan umum yang mempunyai kelebihan-kelebihann, yaitu sebagai berikut :
a.    kebebasan, kepercayaan dan keamanan, yaitu memberikan kebebasan otonomi yang sangat luas kepada pelaku bisnis dan memberikan rasa aman terhadap keadaan tidak menentu/kepastian berkenaan dengan sistem hukum yang berbeda serta terhadap kemungkinanputusan yang berat sebelah.
b.    Keahlian arbiter, yaitu para arbiter merupakan orang-orang yang mempunyai keahlian besar mengenai permasalahan yang disengketakan.
c.    Cepat dan hemat biaya, yaitu proses pengambilan keputsan cepat, tidak terlalu formal dan keputusan bersifat  final dan  binding.
d.    Bersifat confidential, yaitu arbitrase bersifat rahasian dan tertutup, oleh karenanya pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup termasuk pengucapan putusannya.
e.    Bersifat non preseden, artinya putusan arbitrase tidal mempunyai preseden.
f.     Independen, artinya pemeriksaan arbitrase dilakukan oleh para arbiter yang dipilih oleh kedua belah pihak dan dalam memberikan keputusan arbiter di pengaruhi oleh pihak luar termasuk pemerintah.
g.    Final dan binding, artinya putusan arbitrase merupakan putsan terakhir yang mengikat para pihak dan mempunya kekuatan hukum tetep, dimana atas putusan tersebut tidak dapat di bandingankan.
h.    Kepekaan arbiter artinya arbiter menerarkan hukum yang berlaku dalam menyelsaiakn oerkara dan akan lebih memberikan perhatian privar terhadap keinginan,realitas dan praktik dagang para pihak

3.9 Contoh Studi Kasus Penanaman Modal Sektor Pertambangan
1. Cntoh Studi Kasus PT. FREEPORT Indonesia
            PT. Freeport Indonesia memberikan kontribusinya kepada negara, mencakup pajak, royalti, dividen, iuran serta dukungan langsung lainnya dan merupakan penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua, termasuk salah satu wajib pajak terbesar di Indonesia. Namun dengan adanya hal tersebut menyebabkan adanya ketergantungan pemasukan negara yang bersumber dari investor asing. Padahal, saham negara yang didapatkan dari PT. Freeport itu hanya 9,36% , sedangkan jika negara Indonesia mau bersaha mengolahnya sendiri, negara Indonesia bisa mendapatkan hasil yang jauh lebih banyak.
A.  Dampak-Dampak yang di timbulkan dari PT.Freeprt Indonesia
            Dampak sosial
            Pertambangan Freeport menimbulkan dampak sosial. Hal ini dapat dilihat dari sisi kependudukannya. Pemukiman penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan kumuh di tengah-tengah kawasan Industri tambang termegah di Asia. Hal terjadi karena adanya kesenjangan taraf hidup antara masyarakat papua dengan pihak karyawan         PT. Freeport. Selain itu, terjadi berbagai kasus peanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  sebagai akibat protes masyarakat terhadap PT. Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.
            Dampak pertambangan
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya milik Freeport-McMoran Copper and Gold Inc. Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal dari Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur, didirikan pada tahun 1981 melalui merger antara Freeport Sulphur, yang mendirikan PT Freeport Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company.PT. Freeport merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. PT. Freeport Indonesia telah beroperasi selama kurang lebih 46 tahun sejak 1967, dan kini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. PT. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di Papua di dua tempat yaitu tambang Erstberg dari tahun 1967 dan tambang Grasberg pada tahun 1988 tepatnya dikawasan tembaga puri, kabupaten Mimika, provinsi Papua.
Terjadi pencemaran Limbah tailing Freeport yang mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Tailing yang dibuang Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing Freeport. Freeport telah mengakibatkan kerusakan alam dan mengubah bentang alam serta mengakibatkan degradasi hutan. Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak adalah Rp 67 trilyun.
B. SOLUSI PERMASALAHAN
            Jadi dari sisi ekonomi, Indonesia harus mempunyai system ekonomi proteksi, agar tidak bergantung pada investor asing lagi.Untuk melakukan sistem tersebut, maka diperlukan sumber daya manusia yang terampil agar semua sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dan juga potensi lainnya bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia sendiri.Sehingga dari dan oleh rakyat untuk rakyat.
            Dari sisi ekonomi, Indonesia harus mempunyai system ekonomi proteksi, agar tidak bergantung pada investor asing lagi.Untuk melakukan sistem tersebut, maka diperlukan sumber daya manusia yang terampil agar semua sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dan juga potensi lainnya bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia sendiri.Sehingga dari dan oleh rakyat untuk rakyat.
Dari sisi Sosial, agar pemerintah melakukan audit menyeluruh kepada PT. Freeport agar melakukan pembangunan sesuai dengan yang dikehendaki rakyat, agar tidak terjadi kesenjangan hidup antara kemewahan yang dirasakan karyawan PT. Freeport dengan penduduk asli Papua.





            Dari sisi lingkungan, pemerintah seharusnya menagih tanggung jawab PT. Freeport terhadap lingkungan dan penegakkan hukum yang seadil-adilnya. Apabila hal ini tidak dihiraukan maka, PT. Freeport dipersilakan untuk angkat kaki dari negri ini untuk menjaga kelangsungan ekosistem.[21]





















BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bidang usaha pertambangan merupakan bidang usaha yang mendapatkan prioritas utama dari pemerintah sebelum dan sesudah diterbitkannya undang-undang penanaman modal baik asing maupun dalam negri.
Untuk itu, pemerintah berusaha untuk Harus adaya  pemenuhan persyaratan yang dipenuhi oleh investor asing dalam menanamkan modalnya dalam sektor pertambangan, dan harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak adaya kebijakan yang bertentagan dengan hukum di Indonesia. Dan juga sebaiknya sebelum menyeteujui investor asing tersebut, pemerintah hendaknya memikirkan dampak positif dan negatifnya terhadap lingkungan, budaya, dan keuntungannya bagi masyarakat Indonesia dengan cara meninjau kembali semua kontrak yang merugikan bagi kepentingan nasional. dengan begitu maka pemerintah dapat menyelamatkan kekayaan alam negara Indonesia. Dengan mengarahkan penanaman modal khususnya penanaman modal asing guna mengaplikasikan modalnya dalam mengusahakan dalam mengelola sumber daya alam yang terletak dalam bidang usaha pertambangan.
Sejalan dengan itu, maka dalam arahan investasi telah ditetapkan arah dan kebijaksanaan bidang usaha pertambangan yang diarahkan pada pemanfaatan sebesar-besarnya kekayaan tambang bagi kesejahteraan rakyat. Selanjutnya program pengembangan pertambangan ditunjukkan pada penyediaan bahan baku bagi industri dalam negri, peningkatan ekspor serta penerimaan negara, serta perluasaan kesempatan kerja dan berusaha. Selain itu, pembangunan bidang usaha pertambangan terutama dilakukan melalui penganekaragaman hasil tambang dan pengelolaan hasil pertambangan secara efisien. Untuk itu, pemerintah tetap berupaya mendorong peningkatan penanaman modal dalam bidang usaha pertambangan ini terutama yang berorientasi pengembangan ekspor.
4.2 Saran
Kegiatan pertambangan di Indonesia harus dipantau secara ketat untuk menghindari adanya penambangan ilegal yang seringkali mengabaikan dampak negatif yang timbul pascapenambangan. Setiap industri penambangan perlu melakukan recovery terhadap lingkungan pada tahap pascaoperasi kegiatan penambangan agar dampak yang merugikan dapat ditekan.




[1] Aminudin Ilmar, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010, hlm 5-8
[2] Ennga Prayogi & RN Superteam, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, Pustaka yustisia, Yogyakarta, 2011, hlm 184-185
[3]Ennga Prayogi & RN Superteam, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, Pustaka yustisia, Yogyakarta, 2011, hlm 185-186
[4]UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG PENANAMAN MODAL ASING  PASAL 2
[5] Suparji , Pentagram Penanaman Modal Asing di Indonesia, fakultas hukum  universitas al-azhar Indonesia, 2010. hal.22
[6] Daniswara, K.Harjono, Aspek Hukum Dalam Bisnis, PPHBI  (Pusat Pengembanga Hukum Bisnis Indonesia) Jakarta, 2009. hlm 55
[7] Salim, Hukum Investasi Indonesia, PT Rajagrafindo persada, Jakarta, 2008, hlm 28
[8] Pasal 3 ayat (1) UU Penanaman Modal berikut penjelasannya.
[9] pendapat Prof Soerjono Soekanto,S.H.,M.A mengenai penegakan hukum dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. 2 (Jakarta:Rajawali,1986)
[10] Pelayanan satu pintu: merupakan suatu kemudahan dalam hal pengurusan atau memperoleh izin terkait dengan pendirian perusahaaan, untuk melaksanakan kegiatan perusahaan dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia
[12]Ennga Prayogi & RN Superteam, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, Pustaka yustisia, Yogyakarta, 2011, hlm 198-190
[14] Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., Hukum Penanaman Modal di Indonesia (Jakarta:Kencana,2004) hlm. 181
[15] Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004. hlm. 183
[16] Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004 hlm. 184
[17]Liputan6.com/Andri Wiranuari. rabu 09 nov 2016. 22:05 WIB
[19] http:www.sejarah-negara.com/

Tidak ada komentar:

hukum jaminan : KEPASTIAN HUKUM GADAI TANAH PERTANIAN MASYARAKAT DESA

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan salah satu negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa, i...